Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan, program relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

 

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo di Batam, Sabtu mengatakan, tingkat kepatuhan pembayaran masyarakat di kota itu masih berkisar 45-50 persen.

“Relaksasi pajak kali ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak khususnya PBB P2 yang masih relatif rendah untuk seluruh Kota Batam,” kata Aidil.

Adapun program relaksasi pajak yang dihadirkan Bapenda pada awal tahun ini yaitu diskon PBB-P2 sebesar 10 persen dari ketetapan pokok pajak kepada WP, yang melakukan pembayaran pada 4 Februari-31 Maret 2025.

Baca juga: Kanwil DJP Kepri libatkan 415 mahasiswa jadi relawan pajak

Kemudian juga ada diskon lima persen dari ketetapan pokok PBB-P2 kepada WP, yang melakukan pembayaran pada 1 April-30 Juni 2025.

Aidil menjelaskan, berdasarkan pengalaman di tahun 2024, program serupa dinilai cukup mempengaruhi minat WP untuk melakukan pembayaran pajak.

“Tahun lalu kenaikan pembayaran pajak PBB-P2 di bulan April merupakan capaian penerimaan PBB-P2 tertinggi dalam sejarah Bapenda, melebih Rp130 miliar dalam sebulan,” kata dia.

Untuk mengetahui tagihan dan melakukan pembayaran melalui QRIS dapat mengunjungi laman eppd.batam.go.id.

Kemudian untuk mendapatkan E-SPPT melalui laman esppt.batam.go.id

Dengan hadirnya program ini, Bapenda Batam turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kepatuhan WP, serta memanfaatkan program itu untuk membayar pajak.

“Karena program ini baru diluncurkan beberapa hari yang lalu, pada (4/2) sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Sosialisasi serta dengan bantuan media saya kira akan lebih efektif, dan makin banyak masyarakat yang tau program ini,” ujar dia.

Baca juga: DJP Kepri: Penerimaan pajak terbesar dari industri pengolahan


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025