Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Kepulauan Riau merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak kerja lebih dari 200 tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) sejak Januari 2025, dalam rangka penataan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dikonfirmasi dari Natuna Kamis, mengatakan bahwa tenaga non-ASN yang dirumahkan itu adalah mereka yang bekerja kurang dari dua tahun atau tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekitar 200 lebih yang dirumahkan, yang terbanyak di Dinas Lingkungan Hidup -DLH-," katanya.
Baca juga: Polda Kepri cegah keberangkatan tujuh PMI ilegal ke Timteng
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor: 20, khususnya Pasal 66, yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Alim menjelaskan bahwa pada 2026, pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi, tidak ada lagi istilah pegawai kontrak, honorer, atau harian lepas," ujarnya.
Baca juga: Jumat, cuaca Kepri umumnya berawan dan berpotensi hujan lokal
Meski demikian, beberapa dinas masih berupaya mempertahankan pegawai mereka karena kebutuhan yang mendesak.
Dinas-dinas terkait telah melakukan kajian terhadap kebutuhan pegawai dan telah disampaikan kepada BKPSDM untuk diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
"Sudah kami ajukan ke MenPAN. Yang diajukan meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan beberapa lainnya, karena memang masih dibutuhkan," katanya.
Baca juga: Pemkab Natuna liburkan sekolah selama 15 hari guna cegah peningkatan DBD