Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 minimal 32,5 jam per minggu.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan1446 Hijriah di Lingkungan Pemprov Kepri, yang ditandatangani Sekdaprov Kepri Adi Prihantara per tanggal 17 Februari 2025.
"Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut," kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Selasa.
Sekda menyampaikan dalam SE itu telah diatur selama Ramadhan, bagi unit kerja dengan lima hari kerja, maka jam kerja Senin-Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB (istirahat 30 menit). Sementara khusus hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit).
Selanjutnya untuk unit kerja dengan enam hari kerja dan tidak menerapkan shift, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB (istirahat 30 menit). Khusus Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit). Lalu untuk Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Terhadap petugas yang karena pekerjaannya wajib 24 jam, seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan unit kerja masing-masing," ujar Sekda.
Selain itu, kata Sekda, selama Ramadhan tidak ada apel rutin Senin pagi. Adapun pakaian kerja pegawai untuk Senin-Kamis wajib berpakaian Muslim bagi yang beragama Islam, sedangkan non-Muslim menyesuaikan. Khusus hari Jumat wajib mengenakan baju kurung Melayu.
Ia turut menginstruksikan agar seluruh kepada dinas dan jajaran pegawai Pemprov Kepri tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama Ramadhan.
Lanjut Sekda Adi menyampaikan untuk cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah bagi para ASN dimulai pada tanggal 2,3,4 dan 7 April 2025. Khusus bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawainya selama cuti bersama berlangsung.
Ia pun mengingatkan seluruh pegawai pada tanggal 8 April 2025, pukul 07.30 WIB akan diadakan apel bersama di lapangan Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak yang dihadiri langsung Gubernur Ansar Ahmad.
"Semua pegawai ASN dan non-ASN yang berkantor di Tanjungpinang wajib hadir dalam apel bersama tersebut," kata Adi.
Komentar