Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Batam tengah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam terkait pemberian sanksi sosial atau pelatihan kerja kepada penerima program restorative justice atau keadilan restoratif (RJ) agar ada kemanfaatan setelah bebas dari tuntutan pidana.
"Ini masih didiskusikan, kalau wali kota setuju, bisa dibuatkan kerja sama, artinya kalau pemerintah kota siap melaksanakan itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Dia menjelaskan, pemberian sanksi sosial ini bertujuan agar setelah diberikan RJ tidak dibiarkan bebas begitu saja, sehingga mencegah mengulangi lagi perbuatan pidananya, karena RJ hanya berlaku seumur hidup.
Menurut dia, langkah ini juga untuk menjawab sentimen negatif masyarakat terhadap program keadilan restoratif yang dianggap minim manfaat.
"Mudah-mudahan terobosan-terobosan ini merupakan hal positif sehingga ke depan pelaksanaan restorative justice bisa lebih dirasakan manfaatnya pascapelaksanaan restorative justice," harapnya.
Baca juga: Kajari Kota Batam: Keadilan restoratif berlaku sekali seumur hidup
Kasna menyebut, langkah ini sejalan dengan arahan dari pimpinan Kejaksaan RI agar program keadilan restoratif dirasakan manfaatnya bagi penerima maupun masyarakat.
Sehingga tidak hanya sanksi sosial saja, alternatif lain yang bisa dilaksanakan adalah pemberian pelatihan pekerjaan.
Karena, kata dia, mayoritas 50 persen para pelaku kejahatan pencurian yang pernah diselesaikan perkaranya lewat keadilan restoratif adalah pengganguran dan tidak memiliki keahlian.
Untuk itu, setelah dibebaskan pidananya, diharapkan penerima keadilan restoratif tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik lagi.
Bentuk sanksi sosial yang diberikan kepada penerima keadilan restoratif , lanjut dia, bisa kegiatan membersihkan rumah ibadah, diikutkan dalam program pelatihan, dan menjadi pekerja kebersihan.
"Kami coba menggandeng disnaker ada tidak pelatihan-pelatihan yang mungkin dilakukan kepada pelaku yang mendapat restorative justice. Hasil diskusi kami ini memungkinkan karena Pemko Batam juga melaksanakan pelatihan-pelatihan," tutur Kasna.
Baca juga: Harga emas Antam hari ini naik lagi
Komentar