Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyampaikan pengelolaan transportasi umum menjadi prioritas dalam upaya mengatasi kemacetan di wilayah setempat. 

Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Senin mengatakan saat ini proyek pelebaran jalan sudah cukup masif tetapi tingkat kemacetan di waktu-waktu tertentu dinilai belum berkurang. 

“Itu bermakna, diperlukan terobosan lain, tidak hanya pelebaran tapi juga perlu didukung transportasi umum, angkutan massal,” kata Amsakar.

Ia menyampaikan juga berencana memasukkan projek pembangunan bus rapid transit (BRT) dan Light Rapid Transit (LRT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam guna meningkatkan pelayanan terhadap moda transportasi publik yang aman serta nyaman.

“Selain itu bila mana dimungkinkan anggaran kita juga berencana membelah wilayah macet di Batam, salah satunya di wilayah Muka Kuning itu,” kata dia. 


Baca juga: Pemkot gelar sertijab Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam

Amsakar mengatakan hal itu akan diajukan kepada pemerintah pusat guna membahas rencana itu lebih lanjut. 

“Mengingat anggarannya cukup signifikan. Tapi ada ide kita untuk membelah wilayah macet itu supaya warga nyaman berlalu lintas,” kata Amsakar. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau siap mewujudkan sistem transportasi umum berkelanjutan, yang merupakan bagian upaya daerah ini dalam menyediakan transportasi yang aman, nyaman bagi warganya.


Baca juga: Pemkot Batam fokus menangani sampah hingga penataan reklame

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis mengatakan dalam mewujudkan sistem transportasi umum berkelanjutan tersebut dibahas melalui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

"Raperda ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan angkutan umum, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, pengurangan emisi, dan efisiensi energi," kata Jefridin.

Ia menambahkan, rancangan ini juga mencakup pengaturan tata ruang agar pembangunan transportasi dapat terintegrasi dengan pemanfaatan lahan secara optimal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Baca juga: Pemkot Batam terbitkan 176 KIA baru pada Februari 2025


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025