KKP tegaskan status 4 pulau di Anambas tidak bisa diperjualbelikan

id pulau anambas dijual, situs jual pulau, kkp, pangkalan psdkp batam, kepri, kepulauan anambas

KKP tegaskan status 4 pulau di Anambas tidak bisa diperjualbelikan

Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. (ANTARA/HO)

Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang kepada ANTARA di Batam, Rabu.

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

Baca juga: Imigrasi Batam deportasi empat WNA langgar aturan izin tinggal

Semuel mengatakan setelah mengetahui informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman posisi pulau-pulau tersebut.

Dia menjelaskan, keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat. Diduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor.

“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” kata Semuel.

Semeul menegaskan, pihaknya terus memonitor situasi dan kondisi di pulau-pulau yang ada di Anambas maupun di Kepri seluruhnya.

Terkait status keempat pulau tersebut, kata dia, sudah sampaikan klarifikasi oleh KKP melalui Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin yang dibagikan melalui media sosial PSDKP, KKP.

Baca juga: Hang Nadim Batam raih akreditasi Pengalaman Pelanggan level 2 dari ACI

Dijelaskan bahwa situs yang diduga menjual keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di Ontario, Kanada.

Keempat pulau itu, kata dia, semuanya berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.

Kemudian, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.

KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau.

Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.

Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.

Baca juga: Diskan Natuna sebut program kampung nelayan merah putih bantu daerah bangun desa

Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya

Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni.

Baca juga:
Pemerintah lindungi pulau-pulau terluar di Kepri dengan pemecah ombak

Disperkimtan Batam rapikan pohon yang ganggu keselamatan pengguna jalan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP tegaskan status empat pulau di Anambas tidak bisa diperjualbelikan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE