Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencabut Izin operasional tempat hiburan malam (THM) Cafe Leko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.

"Sesuai kewenangan provinsi, kami telah mencabut izin operasional THM Cafe Leko, baik secara sistem maupun fisik," kata Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal di Tanjungpinang, Selasa.

Hasfarizal menyatakan pencabutan izin ini buntut dari peristiwa perkelahian sesama pengunjung yang menyebabkan salah seorang di antaranya meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2025.

Selain itu, cafe tersebut juga tidak mengantongi izin resmi penjualan minum beralkohol. 

Ia menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin itu diambil berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Tanjungpinang.

"Rekomendasi pencabutan izin itu terbit pada Senin 3 Maret 2025," ungkapnya.

 


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025