Hanya Hanura Terdaftar di Kemenkumham Kepri
Selasa, 10 Juli 2012 23:14 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang menyatakan, dari 34 partai peserta Pemilu tahun 2009 hanya Partai Hati Nurani Rakyat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
"Sudah selama ini, tetapi baru Partai Hanura yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Masfurqon, Selasa.
Sementara ini yang terdaftar di Kesbangpol Linmas Tanjungpinang baru 18 partai politik. Ketidakpatuhan pengurus partai dalam melaporkan partainya itu diketahui pada saat Panwaslu Tanjungpinang melakukan verifikasi partai politik untuk pilkada 31 Oktober 2012.
Padahal, menurut dia, pengurus parpol wajib mendaftarkan partainya di Kemenkumham dan Kesbangpol Linmas.
"Tentu ada sanksinya, tetapi itu merupakan wewenang Kemenkumham dan Kesbangpol Linmas," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, permasalahan itu tidak mempengaruhi pelaksanakan Pilkada Tanjungpinang tahun 2012, tetapi menjadi catatan khusus bagi Panwaslu Tanjungpinang dan akan dilaporkan kepada Bawaslu.
"Partai yang bagus, pasti bagus jugalah kepengurusannya dan rapi administrasinya. Kalau sekarang terkesan banyak partai bermunculan seperti jamur pada saat pilkada atau pemilu," katanya.
Menjelang pilkada, Panwaslu Tanjungpinang hanya melakukan verifikasi terhadap tiga partai yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).
"Ketiga partai itu diverifikasi karena terdapat permasalahan internal. Setelah diverifikasi, kami sudah mendapat jawabannya," ungkapnya.(KR-NP/A013)
Editor: Dedi
"Sudah selama ini, tetapi baru Partai Hanura yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Masfurqon, Selasa.
Sementara ini yang terdaftar di Kesbangpol Linmas Tanjungpinang baru 18 partai politik. Ketidakpatuhan pengurus partai dalam melaporkan partainya itu diketahui pada saat Panwaslu Tanjungpinang melakukan verifikasi partai politik untuk pilkada 31 Oktober 2012.
Padahal, menurut dia, pengurus parpol wajib mendaftarkan partainya di Kemenkumham dan Kesbangpol Linmas.
"Tentu ada sanksinya, tetapi itu merupakan wewenang Kemenkumham dan Kesbangpol Linmas," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, permasalahan itu tidak mempengaruhi pelaksanakan Pilkada Tanjungpinang tahun 2012, tetapi menjadi catatan khusus bagi Panwaslu Tanjungpinang dan akan dilaporkan kepada Bawaslu.
"Partai yang bagus, pasti bagus jugalah kepengurusannya dan rapi administrasinya. Kalau sekarang terkesan banyak partai bermunculan seperti jamur pada saat pilkada atau pemilu," katanya.
Menjelang pilkada, Panwaslu Tanjungpinang hanya melakukan verifikasi terhadap tiga partai yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).
"Ketiga partai itu diverifikasi karena terdapat permasalahan internal. Setelah diverifikasi, kami sudah mendapat jawabannya," ungkapnya.(KR-NP/A013)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Panitia pelaksana jadwal ulang Kejuaraan Batam Internasional Taekwondo Championship 2026
23 May 2026 20:58 WIB
Panitia SNPMB sampaikan permohonan maaf salah tampilkan foto joki dalam UTBK 2025
30 April 2025 11:42 WIB, 2025
Kemenag Kota Batam mulai seleksi petugas penyelenggara ibadah haji 2025
25 November 2024 17:53 WIB, 2024
KPU Natuna gelar bimtek cara pengelolaan keuangan negara untuk badan adhoc
10 July 2024 15:15 WIB, 2024