Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, memastikan akan membayarkan proyek yang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor pada 2024.
Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik, di Natuna, Senin, di hadapan para kontraktor yang melakukan aksi damai di depan kantornya, akibat belum dibayarkan pada Senin siang, menyatakan proyek yang belum dibayarkan masuk dalam kategori utang dan wajib dibayarkan.
Namun, Jarmin belum bisa memastikan waktu pembayarannya karena anggaran belum tersedia.
"Kami bukan tidak punya duit. Kami ada duit, tapi masih di pusat. Ada Rp78 miliar yang belum diturunkan oleh pusat, dan dari provinsi sekitar Rp17,5 miliar," ujar dia lagi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna Suryanto menegaskan bahwa utang pasti akan dibayar, dan masuk dalam rencana strategis pembayaran.
"Dalam aturan, utang masuk dalam kategori wajib, dan utang dengan pihak ketiga merupakan utang jangka pendek yang harus dibayarkan dalam satu tahun anggaran," ujar dia lagi.
Menurutnya, kondisi serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu dan dapat diselesaikan secara bertahap selama satu tahun.
"Saat ini, kami juga akan berupaya untuk membayarnya, namun tidak bisa sekaligus, kecuali jika pemerintah pusat membayarkan kurang bayar," ujar dia pula.
BPKPD Natuna mencatat bahwa belanja pihak ketiga yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Dalam struktur APBD, kami sudah memasukkan utang ini. Semua angka yang ada sudah mengakomodasi kewajiban secara administrasi yang diminta oleh pemerintah pusat," ujar dia.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bunguran Timur AKP Asril mengatakan bahwa guna memastikan aksi damai berjalan aman dan tertib, kepolisian menerjunkan 176 personel.
"Alhamdulillah, aksi damai berjalan dengan lancar dan kondusif," ujar dia pula.