Mataram (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan mencopot Inspektur Polisi Satu Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatan Kapolsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Kapolres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta melalui keterangan yang diterima di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa pencopotan Iptu Dwi merupakan buntut dari kasus gantung diri Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan.
"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB," kata Agus.
Penghentian Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan, kata Agus, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025. Dalam surat telegram tersebut, Iptu Dwi digantikan Iptu Zainudin.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda NTB, Iptu Dwi bersama anggotanya diduga menekan dan mengintimidasi Rizkil Watoni dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam milik kasir toko swalayan Alfamart hingga akhirnya memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Kapolres mengatakan tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri menyelesaikan permasalahan dugaan oknum nakal yang mencoreng nama baik institusi.
"Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota dan kami lakukan berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat," ujarnya.
Kasus dugaan pencurian handphone dengan terlapor Rizkil Watoni, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatrn Lombok Utara ini kali pertama datang dari laporan pegawai Alfamart berinisial RF pada 7 Maret 2025 yang mengaku sebagai korban.
Padahal terlapor kurang dari 24 jam kejadian telah mengembalikan telepon genggam kepada RF. Pengembalian itu atas dasar Rizkil Watoni tidak ada niat mengambil handphone milik pelapor dan menyadari bahwa handphone kasir Alfamart tersebut mirip dengan miliknya.
Atas adanya pengembalian tersebut, antara pelapor dengan terlapor telah menemukan titik perdamaian. Terlapor kemudian mencabut laporannya di Polsek Kayangan.
Usai adanya perdamaian tersebut, Rizkil yang awalnya ditahan kemudian dibebaskan. Namun, bukan malah laporan tersebut tuntas, melainkan ada dugaan Rizkil mendapat intimidasi dari pihak polsek atas kasus pencurian tersebut yang masih bisa berlanjut.
Pihak keluarga Rizkil menuding aksi bunuh diri itu karena faktor tekanan dari pihak kepolisian. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang ada pada telepon genggam Rizkil.
Ia merasa depresi atas adanya tekanan ini dan memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Masyarakat yang mengetahui motif dari insiden kematian Rizkil ini secara spontan melakukan aksi penyerangan dan perusakan ke Markas Polsek Kayangan pada hari jenazah Rizkil ditemukan tergantung pada plafon rumahnya, Senin (17/3).
Tanggapan DPR RI...
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati meminta aparat Polda Nusa Tenggara Barat mengusut secara tuntas dan transparan kematian Rizkil Watoni seorang ASN di Kayangan, Kabupaten Lombok Utara sehingga diduga menjadi pemicu perusakan Polsek Kayangan.
"Saya meminta Polda NTB untuk melakukan investigasi secara serius dan transparan. Jika ada oknum yang terbukti melakukan intimidasi atau pelanggaran prosedur, maka harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Sari Yuliati melalui keterangan tertulis diterima ANTARA di Mataram, Rabu.
Kasus tragis yang menimpa Rizkil Watoni, seorang ASN di Kayangan, Lombok Utara. Rizkil, yang juga seorang imam masjid, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri pada Minggu (17/3).
Tragedi ini diduga akibat tekanan dan intimidasi dari aparat kepolisian setelah dirinya dituduh mencuri ponsel di sebuah mini market.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) II NTB ini, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kepercayaan publik adalah kunci dalam menjaga stabilitas dan wibawa aparat penegak hukum. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi, dan langkah konkret harus diambil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat," terangnya.
Kasus ini telah menimbulkan gelombang protes dari masyarakat setempat, yang bahkan berujung pada aksi pembakaran Polsek Kayangan.
Oleh karena itu menyikapi situasi ini, Sari Yuliati berharap agar aparat kepolisian dapat bersikap profesional dalam menangani kasus dan meredam eskalasi konflik di tengah masyarakat yang terjadi pada Senin malam tersebut.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil serta transparan," katanya.