Logo Header Antaranews Kepri

KPK periksa Yaqut Cholil setelah dapat pengalihan penahanan

Rabu, 25 Maret 2026 15:05 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah mantan Menteri Agama tersebut mendapatkan pengalihan penahanan.

Pengalihan penahanan tersebut berupa dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, kemudian kembali menjadi tahanan rutan KPK.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Baca juga: Pelni Batam angkut 23.771 pemudik, puncak arus mudik terjadi pada 16 Maret

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Yaqut setelah pengalihan penahanan



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026