
Yaqut Cholil kembali ke Rutan KPK, mengaku bersyukur bisa Lebaran di rumah

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3). Mantan Menteri Agama itu mengaku bersyukur sempat diizinkan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah, alih-alih di dalam sel tahanan.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat tiba di gedung KPK.
Ia juga mengonfirmasi bahwa status tahanan rumah yang dijalaninya selama masa Lebaran merupakan hasil dari permohonan pihak keluarga.
Status keberadaan Yaqut sempat memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan lainnya. Sebelumnya, Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa para tahanan lain tidak melihat kehadiran Yaqut sejak Kamis (19/3) malam, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada Sabtu (21/3).
Pihak KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut memang dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam atas dasar permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Namun, pada Senin (23/3), lembaga antirasuah tersebut mengumumkan bahwa Yaqut kembali dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Setelah permohonan praperadilannya ditolak, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026 sebelum sempat mendapatkan izin penahanan rumah singkat selama periode Lebaran kemarin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yaqut tiba di KPK, mengaku bersyukur bisa Lebaran di rumah
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
