Batam (ANTARA Kepri) - Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau, akan membina manajemen, administrasi, dan pelayanan teknis kepada "taksi" selama setahun agar dapat beroperasi layaknya taksi.

"Pemkot melalui Dishub akan melakukan pembinaan," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Kamis.

Di Batam, menurut dia, "taksi" tidak seperti di kota lain. "Taksi" beroperasi tidak menggunakan argo dan dinaiki lebih dari satu penumpang dengan tujuan berbeda. "Taksi" layaknya angkutan kota, namun menggunakan mobil jenis sedan.

Sementara itu, taksi menurut wali kota harus dibina demi kenyamanan konsumen Batam dengan kelengkapan argo, dan manajemen serta administrasi yang baik.

Para pengusaha dan pengendara taksi, kata dia, berkomitmen memenuhi ketentuan operasional taksi yang baik dengan syarat pemerintah kota mencabut izin operator taksi Blue Bird.

Pemerintah Kota Batam mencabut izin Blue Bird setelah didesak ribuan pengemudi taksi yang mogok dan meletakan kendaraannya di halaman Kantor Pemerintah Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau, Zulhendri mengatakan pencabutan izin Taksi Blue Bird semata-mata dilakukan dengan alasan menjaga keamanan.

"Alasanya hanya satu yakni menjaga keamanan, karena sopir-sopir taksi yang lebih dulu mengancam akan berbuat anarkis jika Blue Bird tetap diizinkan beroperasi di Batam," kata dia.

Zulhendri mengatakan, jika izin Blue Bird tidak dicabut dikhawatirkan akan terjadi aksi anarkis di Batam yang akan jauh lebih merugikan perekonomian.

Ia mengatakan, segera mengirimkan surat pencabutan izin tersebut pada manajemen Blue Bird meski manajemen sudah mengetahui hal tersebut.

"Secepatnya akan segera kami kirimkan surat keputusan pencabutan izin tersebut ke Blue Bird. Kami sudah siap dengan segala resikonya termasuk menghadapi Blue Bird di pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika manajemen menempuh jalur hukum," kata dia. (Y011/M008)

Editor: Rusdianto