Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah setempat bersinergi mencegah perdagangan ilegal produk pertanian dan perikanan.
Kepala Karantina Kepri Herwintarti menyampaikan, hal ini untuk menindaklanjuti arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean tentang kampanye antiperdagangan ilegal komoditas pertanian dan perikanan di seluruh wilayah layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barantin bersama instansi terkait.
"Kami bersama kejaksaan bersinergi untuk penguatan jejaring dan koordinasi dalam optimalisasi pengawasan wilayah perbatasan, untuk mencegah perdagangan ilegal komoditas karantina hewan, ikan, tumbuhan dan produknya serta penegakan hukum di Kepri," kata Herwintarti saat berkunjung ke kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pada hasil pertanian dan perikanan terdapat kemungkinan mengandung penyakit yang dapat menular ke manusia atau bersifat zoonosis dan ada juga yang dapat menyebar ke tumbuhan/ikan yang dapat menyebabkan gagal panen.
Maka itu, pihaknya mengharapkan kewaspadaan seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan, karena memberi pengaruh kerugian yang nyata dalam dunia pertanian, peternakan dan perikanan, sehingga upaya perdagangan atau lalu lintas hewan secara ilegal harus dicegah.
Ia mencontohkan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), African Swine Fever (ASF) atau Flu Babi yang disebabkan oleh pemasukan ilegal hewan ternak dan produknya.
Karantina sebagai garda terdepan negeri dalam perlindungan sumber daya alam hayati, mengemban tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit.
"Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Karantina akan selalu berkoordinasi dan kolaborasi bersama instansi terkait termasuk penegak hukum sehingga dapat meminimalisir tindakan yang melanggar UU, khususnya UU Perkarantinaan,” ujarnya.
Herwintarti menerangkan wilayah Kepri memiliki banyak sekali pintu-pintu pemasukan yang belum ditetapkan secara resmi, sehingga sangat krusial apabila tidak ada pengawasan bersama dari entitas di perbatasan.
Menurutnya untuk memastikan kesehatan komoditas yang masuk diperlukan kolaborasi.
“Dukungan kejaksaan untuk karantina dalam hal ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap keamanan, ketersediaan dan kesehatan pangan yang terjamin, serta perlindungan terhadap petugas karantina di perbatasan,” ujar Herwintarti.
Dia juga berharap masyarakat dapat turut serta menyukseskan kampanye antiperdagangan ilegal hewan, ikan, tumbuhan dan produknya, dengan selalu melapor kepada Balai Karantina dan memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dia menyampaikan masyarakat yang mengetahui adanya pemasukan produk pertanian dan perikanan ilegal dapat melaporkan melalui WhatsApp (WA) Balai Karantina Kepri di nomor 0813-7111-8773.
“Silakan melapor dan tidak perlu khawatir untuk identitas pelapor, kami akan menjaga kerahasiaannya," katanya.
Sementara, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto dan jajarannya menyampaikan jajarannya siap memberikan dukungan kepada Balai Karantina Kepri terkait dengan hal-hal yang mendukung tugas, pokok dan fungsi karantina.
“Menindaklanjuti pertemuan ini kami siap memberikan bimbingan teknis pemberkasan pada penyidik karantina serta dukungan atau pendampingan Jaksa Pengacara Negara pada karantina jika terdapat kasus yang maju hingga pengadilan,” ucap Teguh.
Selain itu, Teguh memastikan akan memberikan dukungan apabila karantina membutuhkan nota kesepahaman (MoU) atau prosedur operasi standar (SOP) yang mendukung tupoksi karantina.
"Kajati berkomitmen untuk turut serta dalam upaya perlindungan dan stop perdagangan satwa maupun komoditas pertanian dan perikanan ilegal, demi keamanan sumber daya alam hayati Indonesia," katanya menegaskan.