Gubernur Ansar terbitkan SE imbau ASN bayar pajak kendaraan bermotor

id Gubernur kepri

Gubernur Ansar terbitkan SE imbau ASN bayar pajak kendaraan bermotor

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad saat memberikan pengarahan kepada ribuan ASN di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran (SE) imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Surat edaran yang ditanda tangani Gubernur Ansar itu diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh ASN, kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, hingga staf ahli di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kami perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya PKB, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Sabtu.

Dalam surat edaran itu, kata Ansar, seluruh ASN Pemprov Kepri diimbau wajib membayar pajak kendaraan bermotor atas kendaraan pribadi dan/atau milik keluarga secara tepat waktu, sebagai bentuk keteladanan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan penerimaan daerah.

Kemudian, ASN yang dimaksud dalam surat edaran dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berada di lingkungan Pemprov Kepri.

"Saya minta kepala dinas memastikan seluruh kendaraan dinas operasional di lingkup unit kerjanya telah membayar pajak kendaraan bermotor, serta melakukan pemantauan berkala terhadap status administrasi kendaraan dinas yang
menjadi tanggung jawabnya," ucap Ansar.

Lanjutnya menyampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan pendataan atas.seluruh kendaraan milik ASN dan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kepri untuk diverifikasi status pembayaran PKB.

Selain itu, Bapenda Kepri juga akan melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala, serta melaporkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB ASN dan kendaraan dinas kepada pimpinan daerah.

"Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ansar menegaskan.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE