Panwaslu: Beda Sosialisasi dengan Kampenye Tipis
Senin, 10 September 2012 21:02 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan calon wali kota dan wakil wali kota berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan politik, karena perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye cukup tipis.
"Sosialisasi tidak dilarang, namun jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai kampanye. Kandidat pilkada hanya dibenarkan melakukan kampanye pada 14-27 Oktober 2012," kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mas Furqon, Senin.
Ia mengatakan, ketentuan kampanye dan sosialisasi diatur pada Bab 4 Peraturan KPU Nomor 14/2010. Dalam peraturan itu, kegiatan kandidat yang tergolong sebagai kampanye antara lain, pertemuan terbatas, tatap muka, penyiaran visi misi melalui media massa, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, pemasangan bahan kampanye dan debat kandidat.
Sedangkan kegiatan yang diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh masing-masing kandidat antara lain, deklarasi calon, kegiatan sosial, perlombaan, istiqomah, jalan santai dan tabligh akbar.
Perbedaan antara kegiatan yang dilarang dan yang diperbolehkan itu, menurut dia, cukup tipis sehingga kandidat harus berhati-hati melaksanakannya.
"Jika ketentuan itu dilanggar, maka kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Maya Suryanti-Tengku Dahlan, Lis Darmansyah-Syahrul, Hendry Frankim-Yusrizal dan Husnizar hoor-Rudy Chua baru tiga hari ditetapkan KPU Tanjungpinang sebagai calon wali kota dan wali kota. Hingga saat ini Panwaslu Tanjungpinang belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para kandidat.
"Kami mengimbau mereka untuk tetap profesional, jujur dan bersama-sama menjaga ketertiban," ungkapnya. (NP/S023)
Editor: Rusdianto
"Sosialisasi tidak dilarang, namun jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai kampanye. Kandidat pilkada hanya dibenarkan melakukan kampanye pada 14-27 Oktober 2012," kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mas Furqon, Senin.
Ia mengatakan, ketentuan kampanye dan sosialisasi diatur pada Bab 4 Peraturan KPU Nomor 14/2010. Dalam peraturan itu, kegiatan kandidat yang tergolong sebagai kampanye antara lain, pertemuan terbatas, tatap muka, penyiaran visi misi melalui media massa, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, pemasangan bahan kampanye dan debat kandidat.
Sedangkan kegiatan yang diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh masing-masing kandidat antara lain, deklarasi calon, kegiatan sosial, perlombaan, istiqomah, jalan santai dan tabligh akbar.
Perbedaan antara kegiatan yang dilarang dan yang diperbolehkan itu, menurut dia, cukup tipis sehingga kandidat harus berhati-hati melaksanakannya.
"Jika ketentuan itu dilanggar, maka kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Maya Suryanti-Tengku Dahlan, Lis Darmansyah-Syahrul, Hendry Frankim-Yusrizal dan Husnizar hoor-Rudy Chua baru tiga hari ditetapkan KPU Tanjungpinang sebagai calon wali kota dan wali kota. Hingga saat ini Panwaslu Tanjungpinang belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para kandidat.
"Kami mengimbau mereka untuk tetap profesional, jujur dan bersama-sama menjaga ketertiban," ungkapnya. (NP/S023)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK : Penanganan kasus 3 jaksa Kalsel beda dengan kasus jaksa OTT di Banten
20 December 2025 13:10 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB