Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan terhadap ASN tersebut dilakukan penyidik pada Jumat (4/7), untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Saksi didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Sumut,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK sebut lima dari tujuh pihak yang terjaring OTT Sumut ditetapkan tersangka
Adapun saksi berlatar belakang ASN tersebut bernama Gustav Reynold Tampubolon.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut aliran uang pembangunan jalan di Sumut saat periksa ASN