Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan semua produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ telah ditarik, terutama dari penjualan daring.

"Saya mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera bertindak cepat dan tegas, tarik semua produk yang terindikasi tercemar dari peredaran. Telusuri rantai distribusinya sampai ke akar, dan buka ke publik siapa yang bertanggung jawab. Jangan ada kompromi," kata Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Nurhadi menilai kejadian tersebut tak dapat disepelekan. Menurut dia, setiap peredaran produk suplemen kesehatan di pasaran harus diawasi dengan ketat.
 
"Komisi IX DPR akan segera memanggil BPOM dan Kemenkes untuk meminta penjelasan resmi dan mempertanyakan kenapa ini bisa lolos. Kalau pengawasan di marketplace seburuk ini, berarti negara sedang membiarkan rakyatnya jadi korban racun di depan mata," ujarnya.
 
Dikutip dari keterangan resminya, BPOM menyampaikan pihak terkait itu antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan lokapasar terkait yang terdeteksi menjual suplemen Blackmores Super Magnesium+.
 
"Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM.
 
Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta BPOM pastikan tarik semua produk Blackmores Magnesium+

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025