Logo Header Antaranews Kepri

Sidang kasus Nikita Mirzani bongkar produk Reza Gladys tidak terdaftar dalam BPOM

Kamis, 31 Juli 2025 15:55 WIB
Image Print
Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," kata dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Oky mengatakan itu menanggapi pertanyaan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid terkait postingan BPOM yang merilis salah satu produk Reza tidak berizin.

Oleh karena itu, sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging. Produk Riberskin itu mengandung bahan salmon DNA dengan dilengkapi jarum suntik. Padahal jarum suntik tidak boleh dijual secara bebas.

"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen," ucap Oky.

Kemudian, disebutkan produk Reza lainnya yakni Glafidsya Glowing Booster Cell juga tidak terdaftar BPOM.

Oky mengaku mengetahui sejumlah produk tersebut memang disebut ilegal oleh BPOM melalui Instagram resmi.

"Pembahasan yang kenapa BPOM itu juga ikut merilis yang saya tahu, yang sepengetahuan saya, produk yang semua yang harus kita jual itu harus ber-BPOM," ucapnya.

Berdasarkan postingan Instagram BPOM pada Rabu (30/7) lalu, mereka mengumumkan produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Salah satunya, produk Reza Gladys disebutkan yakni Riberskin Superficial Pink Aging.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang Nikita Mirzani bongkar produk Reza Gladys tak terdaftar BPOM



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026