Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap IP (Irawan Prakoso), rekan bisnis dari tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Saat ini kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan. Pencegahannya (diajukan) bulan-bulan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Pencegahan itu diajukan usai IP tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam kasus TPPU ini, IP diduga terlibat dalam menyamarkan aset Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Sementara pemeriksaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” imbuh Anang.

Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.

Pada 4 Agustus 2025 lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah uang tunai dan lima mobil mewah dalam penggeledahan di tiga tempat.

Anang mengatakan barang-barang tersebut disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut diduga adalah IP.

Sejatinya IP sudah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ucapnya.

Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.


Kejagung ungkap Riza Chalid sudah masuk dalam DPO...


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap MRC, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, penetapan DPO tersebut setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan sebagai tersangka oleh penyidik sebanyak 3 kali.

Setelah masuk dalam DPO, sambung Anang, penyidik pada Jampidsus kini sedang memproses untuk memasukkan bos minyak tersebut ke dalam daftar Red Notice Interpol.

“Saat ini sedang dalam proses untuk red notice, sedang dibicarakan dengan NCB Interpol,” ujarnya.

Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.


Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki, Riza Chalid masih berada di Malaysia.

Agus mengatakan, tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.

"Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," ujarnya.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung cegah rekan bisnis Riza Chalid ke luar negeri

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025