Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui panitia pemilihan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) melelang pemanfaatan tanah beserta seluruh fasilitas Kawasan Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang selama 30 tahun.

Taman Gurindam 12 di sepanjang area Tepi Laut Tanjungpinang yang selama ini menjadi ikon wisata di pusat ibu kota Provinsi Kepri itu mulai dilelang sejak 28 Agustus 2025 dan berakhir 15 September 2025.

"Sejauh ini, sudah ada sekitar lima atau enam peserta lelang yang mendaftar ke panitia," kata Ketua Panitia Pelelangan Kawasan Gurindam 12 Naufal di Tanjungpinang, Senin.

Baca juga: Lima unit SPPG dalam proses pembangunan di Karimun

Naufal menjelaskan aset Kawasan Gurindam 12 yang dilelang tersebut berupa lahan seluas 7.450 meter persegi, terdiri dari satu blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, lalu empat blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum.

Fasilitas itu diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian.

Adapun peserta lelang kawasan yang dibangun Pemprov Kepri sejak 2018 itu, terdiri dari Badan Usaha Milik Daerah Negara/ Daerah, BUMD atau pihak swasta kecuali perorangan yang berbentuk badan hukum.

Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah asal Bangka Belitung

Peruntukan Kawasan Gurindam 12 tetap harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur Pemprov Kepri, seperti empat blok untuk penjualan makan dan minuman. Sisanya lahan parkir.

Lanjut Naufal mengutarakan pelelangan fasilitas umum tersebut bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kepri, karena ke depan kawasan itu akan dikelola pihak ketiga dengan kewajiban berbagi keuntungan kepada Pemprov Kepri setiap tahunnya sesuai ketetapan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Pembagian keuntungan 50 persen pengelola, dan 50 persen Lemprov," katanya.

Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin baru mengetahui terkait lelang pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang melalui media massa.

Baca juga: DPRD dorong penyelesaian persoalan air bersih demi jaga kondusivitas Kota Batam

Komisi II yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan daerah itu akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri guna membahas menyangkut lelang pemanfaatan BMD tersebut.

"Lelang BMD ini belum pernah dibahas dengan DPRD, makanya dalam waktu kita panggil BPKAD untuk mengetahui detailnya seperti apa," kata Wahyudin.

Salah seorang warga Tanjungpinang Rio mengaku khawatir jika ke depan Kawasan Gurindam 12 dikelola pihak ketiga, maka akses masyarakat untuk menikmati kawasan rekreasi itu menjadi terbatas.

"Kalau sudah dikelola swasta misalnya, mau masuk ke Kawasan Gurindam 12 harus bayar atau dipagar, dampaknya masyarakat kecil tidak leluasa lagi membawa keluarga bermain di sana, apalagi saat sore hari," kata Rio.

Baca juga:
80 Kelompok Wanita Tani di Batam mulai bergerak tanam cabai

Pemprov Kepri salurkan berbagai bantuan ke Lingga


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025