Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar TNI bisa membuka komunikasi dan berdialog dengan pegiat media sosial, Ferry Irwandi, dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik.
Dia menuturkan menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Terkait berbagai tulisan Ferry di media sosial, Menko berharap TNI dapat mengkajinya dengan saksama.
Pasalnya apabila berbagai tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, kata dia, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigadir Jenderal TNI Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke penegak hukum.
"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Jakarta, Selasa (9/9).
Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," kata Fian.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.
Adapun nama Ferry tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik usai disebut dalam hasil patroli siber TNI, yang menemukan dugaan tindak pidana melibatkan Ferry dalam salah satu kontennya di media sosial.
Baca selanjutnya
Yusril: Laporan pencemaran nama baik hanya bisa diadukan individu
Yusril: Laporan pencemaran nama baik hanya bisa diadukan individu
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Hal tersebut menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melaporkan pegiat media sosial, Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan hal itu juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.
Dengan demikian, ditegaskan bahwa TNI, sebagai institusi negara, bukan merupakan korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur korban pencemaran nama baik merupakan individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Lebih lanjut, dirinya menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah," tutur dia.
Disebutkan Menko bahwa jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK pun sudah benar secara hukum. Oleh karena itu, dia berharap persoalan antara TNI dan Ferry tersebut sebaiknya dianggap selesai.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
Namun, Polri menegaskan laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril sarankan TNI buka dialog dengan Ferry Irwandi