Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan kapasitas 3.848 tenaga kerja dengan memfasilitasi program pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bersertifikat sepanjang 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Batam Nurul Iswahyuni menjelaskan pelatihan dan sertifikasi diikuti 2.449 orang, sedangkan bimtek dan sertifikasi diikuti 1.399 orang.

“Pelatihan dan sertifikasi diperuntukkan bagi pencari kerja, baik yang belum pernah bekerja maupun korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sementara bimtek dan sertifikasi ditujukan bagi pekerja aktif atau korban PHK,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Selasa.

Ia mengatakan jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan pada 2024 yang menjangkau 2.500 peserta.

Dari jumlah tersebut, 1.018 orang mengikuti pelatihan dan bimtek yang diselenggarakan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.

“Karena paket pelatihan dan bimtek berbeda-beda, tidak serentak jadi program ini ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2025,” katanya.

Baca juga: SPPG Batam terima apresiasi dan permintaan menu makanan dari siswa

Terkait dengan keterlibatan peserta disabilitas pada gelombang pelatihan dan bimtek ini, pihaknya masih menunggu hasil pendaftaran ulang dan tes.

“Untuk peserta dari disabilitas belum terdata. Setelah tahap administrasi dan seleksi, baru bisa dipastikan,” kata dia.

Ia mengatakan bidang pelatihan yang paling diminati antara lain Welding Inspector Basic, Operator Forklift, AK3 Umum, serta Welder 3G dan 4G SMAW, GTAW, dan FCAW.

Untuk bimtek, minat terbesar tercatat pada AK3 Umum, Hubungan Industrial, serta Welder 5G dan 6G FCAW, GTAW, dan SMAW.

“Secara keseluruhan, program pelatihan dan bimtek diminati. Namun, memang ada beberapa bidang yang selalu menjadi rebutan peserta,” katanya.

Disnaker Batam menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2014, yang mengintegrasikan aspek pengetahuan, keterampilan, dan etika kerja.

Ia mengatakan semua peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), atau Kementerian Ketenagakerjaan, atau instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ombudsman Kepri beri masukan KPKNL agar periksa faktual objek lelang

Baca juga: Kapal pembawa 86 kontainer tujuan Batam karam di perairan Sunda Kelapa


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025