Batam (ANTARA) - Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan bersama Kementerian Dalam Negeri menjaring aspirasi pemerintah daerah zona barat meliputi Sumatera dan sebagai Jawa terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penjaringan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah itu digelar dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pusat dan daerah melalui evaluasi implementasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
"Tak kalah penting dari pertemuan ini, kami ingin mendapatkan satu masukan langsung dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Masukan-masukan dalam rangka menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Heri Wiranto di Batam, Rabu.
Ia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masuk program legislasi nasional yang akan dilaksanakan tahun 2026.
Penjaringan aspirasi ini penting agar revisi undang-undang ini dapat mewujudkan kewenangan pusat daerah semakin seimbang, pelayanan publik semakin berkualitas dan kesejahteraan masyarakat Indonesia semakin merata.
"Masukan dari daerah menjadi penting bagaimana menyusun undang-undang ke depan lebih memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan pusat," kata Heri.
Pemerintah sedang mengevaluasi secara komprehensif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah berjalan selama 11 tahun ini agar prinsip otonomi yang sejati dapat terwujud, dengan pemerintah daerah memiliki ruang inovasi, namun tetap dalam kerangka NKRI.
Baca juga: BP Batam beri anugerah pada investor pendorong pembangunan daerah
Evaluasi ini dibahas dalam rakor dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan pusat dan daerah melalui evaluasi implementasi penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan secara maraton di wilayah Indonesia.
Kegiatan pertama dilaksanakan di zona timur meliputi wilayah Papua, Sulawesi dan Kalimantan bertempat di Makassar pada 9 Oktober.
Kegiatan kedua untuk daerah zona barat meliputi seluruh Sumatera dan sebagian Jawa dilaksanakan di Kota Batam, Kepri.
"Nanti pada 6 November kami laksanakan zona tengah meliputi Jawa seluruhnya, Bali, NTT dan NTB, rakornya digelar di Bali," kata Heri.
Asisten Deputi Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemendagri Adi Pratikno mengatakan peserta rakor ini sebanyak 100 peserta yang terdiri atas pemerintah daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten se wilayah Sumatera dan sebagian Jawa.
"Tujuan untuk me-review peraturan dan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu pandangan dan persepsi terkait arah kebijakan otonomi daerah ke depan dan menginventarisasi saran masukan permasalahan dan solusi penyelesaiannya dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan," kata Adi.
Adi menambahkan hasil dari rakor ini menjadi masukan dalam upaya melakukan penyempurnaan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Wali Kota Batam: transportasi pemasok bahan pokok relatif lancar