Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan pihak telah melaksanakan gelar perkara awal penyelidikan kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 13 orang dan melukai 18 orang lainnya.

Gelar perkara awal penyelidikan ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang diasistensi Ditreskrimsus Polda Kepri, dan didukung oleh Puslabfor Polri.

"Kami baru gelar perkara awal, untuk melihat, mencari informasi, melakukan pengecekan dari apa yang sudah dilakukan penyidik Polresta Barelang maupun asistensi oleh Polda Kepri, kemudian dari Labfor Polri," kata Asep ditemui di Mapolda Kepri, Jumat.

Perwira tinggi Polri itu menjelaskan, gelar perkara awal ini bertujuan mengecek apa saja yang sudah dilakukan penyidik dalam proses penyelidikan kasus kebakaran ini, termasuk yang dilakukan oleh Puslabfor Polri.

Baca juga: Menteri Wihaji imbau bidang pembinaan perkuat ketahanan keluarga

Menurut dia, penyelidikan masih berlangsung. Sudah ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Begitu juga dengan Puslabfor telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada beberapa yang mereka (Puslabfor) yang harus dilakukan pendalaman di laboratorium," ujarnya.

Saat ini, kata dia, penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri masih menunggu hasil pengujian dari Labfor Polri untuk menyimpulkan penyebab dari kebakaran tersebut.

"Hasil laboratorium forensik ini mengetahui di mana titik kebakarannya, apakah terjadi karena kesengajaan atau kecelakaan kerja," kata Asep.

Baca juga: Pemkab Natuna berikan bantuan pupuk NPK pada petani di pulau terluar

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan gelar perkara ini belum untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Tapi baru gelar perkara awal untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan sejak insiden kebakaran terjadi Rabu (15/10).

"Ini belum gelar perkara tuntas. Dari hasil pengecekan ini bahwa proses (penyelidikan) masih berlangsung," ujarnya.

Penyidik, kata dia, telah meminta keterangan dari dinas tenaga kerja setempat untuk menggali informasi terkait kejadian kebakaran tersebut, hubungannya dengan aturan K3, serta bagaimana rekrutmen pekerja, bagaimana kualifikasi pekerja, serta standar yang harus digunakan oleh pekerja dalam menjalankan pekerjaan yang rawan.

Terkait tersangka, Asep menyebut pihaknya belum menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut, karena masih mendalami penyebab kebakarannya.

Baca juga: Mendukbangga resmikan Taman Asuh Sayang Anak di Kepri

"Karena pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, makanya belum ada penetapan tersangka. Karena memang kami masih memeriksa terhadap semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari pihak dinas tenaga kerja," uja Asep.

Peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II terjadi pada Selasa (15/10) pukul 04.20 WIB, menewaskan 13 orang pekerja dan melukai 18 orang lainnya.

Kebakaran terjadi saat kapal tengah menjalani perbaikan di galangan milik PT ASL Marine Shipyard. Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya terjadi. Peristiwa pertama tanggal 24 Juni 2025 menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.

Dalam kejadian pertama, telah ditetapkan dua petugas dari subkontraktor bagian healthy, safety, and environment (HSE) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.

Baca juga:
Mendukbangga nilai Program MBG kelompok 3B di Kepri tepat sasaran

Program sertifikat halal di Natuna, BPJPH sasar 30 pelaku usaha


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025