Batam (Antara Kepri) - Pelaku industri mendukung rencana pemerintah meratifikasi Konvensi Rotterdam dalam Undang-undang.
"Kami dari industri mendukung peraturan itu. Tidak keberatan," kata Chemical Storage PT Japan Medical Supply, Asep Simpena, saat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Batam, Kamis.
Jika diterapkan nantinya, beberapa bahan baku kimia berbahaya untuk industri akan dilarang penggunaannya. Meski begitu, industri akan mendukung.
Ia mengatakan jika bahan kimia itu dilarang, industri akan mencari bahan lain sebagai penggantinya.
"Nanti akan dicari penggantinya," kata dia.
Menurut dia, pelarangan penggunaan zat kimia tertentu tidak mengganggu jalannya industri, karena bahan itu hanya digunakan sebagai bahan komplementer.
Seperti freon, kata dia, banyak yang berpikir industri tidak bisa berjalan jika bahan itu dilarang. Padahal di perusahaannya freon hanya menjadi pelarut dan dapat diganti bahan lainnya.
Contoh lainnya HCFC 141B, perusahaan alat kesehatan dunia itu sudah mendapatkan pengganti kimia berbahaya itu.
"Saat ini kami sudah menekan penggunaannya hingga 90 persen," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Achmad Farial mengatakan sampai saat ini belum ada industri yang keberatan dengan ratifikasi Konvensi Rotterdam.
Di dalam UU itu nantinya akan memuat detil bahan kimia yang dilarang, tidak sekedar merk dagang agar tidak disalahartikan seperti kasus Raffi Ahmad.
"Nanti akan detil mengatur bahan-bahan yang dilarang," kata dia.
Sebelumnya di Jakarta, Wakil Presiden Boediono mengatakan ratifikasi Konvensi Rotterdam penting bagi Indonesia agar berperan lebih aktif dalam pengambilan keputusan dengan negara lain untuk menentukan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu.
"Dengan demikian, Indonesia makin terlindungi dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang dapat merugikan kesehatan, kecerdasan, dan kualitas hidup masyarakat Indonesia," kata Wakil Presiden.
Adanya undang-undang tersebut akan mempertegas posisi Indonesia terhadap kesepakatan internasional tentang pengelolaan bahan kimia beracun yang berwawasan lingkungan termasuk pencegahan lalu lintas internasional yang ilegal dari produk bahan kimia berbahaya dan beracun.
"Setelah ratifikasi, sebenarnya yang lebih penting lagi adalah menyiapkan perangkat-perangkat operasionalnya dengan baik agar benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Industri Dukung Konvensi Rotterdam
Kamis, 14 Maret 2013 16:49 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnakertrans: PT SBI didenda Rp330 juta akibat pekerjakan tenaga kerja asing ilegal
03 April 2026 16:32 WIB
OJK Kepri beri edukasi waspada pinjol ilegal ke pekerja di kawasan industri Batam
14 March 2026 14:20 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Harga minyak mentah Indonesia pada Mei 2026 turun ke 106,56 dolar AS per barel
06 June 2026 14:04 WIB