Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap 549 kasus tindak pidana narkoba selama 2025, jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya 432 perkara.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan data ini menunjukkan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.
“Kepri sebagai wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyeludupan lintas negara khususnya melalui jalur laut,” kata Asep di Mapolda Kepri, Selasa.
Menurut dia, dari 549 kasus tindak pidana narkoba itu, sebanyak 430 perkara berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian sebesar 78,32 persen. Sedangkan di tahun 2024, seluruh perkara telah diselesaikan hingga ke tahap pembuktian di persidangan.
Dia mengatakan, perbedaan rasio penyelesaian perkara tindak pidana narkoba ini menunjukkan bahwa penanganan tahun 2025 difokuskan kepada pengungkapan jaringan narkotika yang lebih kompleks dan berdampak luas.
Baca juga: Fatalitas kecelakaan lalu lintas di Batam turun selama 2025
“Sehingga membutuhkan proses penyidikan yang lebih mendalam,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan rasio tersebut juga mencerminkan peningkatan kualitas dan efektivitas penegak hukum dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Kepri.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 757 orang, terdiri atas 13 warga negara asing dan 744 WNI. Jumlah tersangka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun 2024 hanya sebanyak 711 tersangka.
Seiring peningkatan jumlah kasus, Polda Kepri juga mencatat pengamanan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yakni sabu seberat 168.236,7 gram, ekstasi 78.822 butir, ganja kering 10.819,8 gram, heroin 1.017, 57 gram.
Kemudian berbagai jenis obat mengandung narkotika dan obat berbahaya lainya seperti sinter gorila sebanyak 11 butir, Etomidate 5.918 keping, happy water sebanyak 405,8 gram, erimis 5 sebanyak 1.267 butir, MDMB 4EN Pinaca 5.722 gram, dan ketamine 79 gram.
Baca juga: Perdana beroperasi, SPPG Polresta Tanjungpinang layani 1.515 penerima manfaat MBG
“Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan masih tingginya upaya penyeludupan narkotika melalui wilayah perairan Kepri,” katanya.
Dia menyebut, daerah di Kepri yang menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba seperti Batam, Karimun dan Bintan.
“Ini sekaligus menegaskan peran strategis Polda Kepri sebagai garda terdepan dalam memberantas narkotika lintas negara dan menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain penegakan hukum, lanjut Asep, Polda Kepri juga secara konsisten melakukan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkotika di berbagai pencegahan dini sepanjang 2025. Penyuluhan dilaksanakan di lima lokasi seperti di sekolah, pondok pesantren, dan pusat kota.
“Penyuluhan ini sebagai upaya pencegahan dini dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Asep.
Baca juga:
Akhir tahun, cuaca Kepri diprakirakan berawan
Pemkab Natuna menggelar doa lintas agama demi Indonesia aman, damai dan sejahtera