Legislator: Banyak Kepsek di Batam Lulusan DII
Jumat, 26 April 2013 21:59 WIB
Batam (Antara Kepri) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan hingga saat ini masih banyak kepala sekolah hanya lulusan Diploma II (DII).
"Puluhan Kepsek itu belum golongan III C karena hanya lulusan diploma II (DII), bukan lulusan strata 1 (S1). Padahal syarat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri tersebut minimal harus SI," kata dia di Batam, Jumat.
Udin meminta, Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang belum sesuai syarat yang ditentukan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Batam.
"Kualitas kepala sekolah akan sangat menentukan kulaitas pendidikan. Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah yang hanya lulusan DII bisa memajukan sekolah, padahal guru-guru yang dipimpin rata-rata SI bahkan ada yang S2. Ini harus segera dibenahi," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Berdasarkan data yang disampiakan Komisi IV DPRD Kota Batam, Kepala sekolah yang belum berpendidikan sarjana (S-I) rata-rata menjadi kepala sekolah SD dan SMP di wilayah peisisr Batam seperti Kecamatan Belakangpadang, Bulang, Galang. Namun ada juga menjabat kepala sekolah di Kecamatan Sekupang.
"Kami merasa kasihan terhadap tenaga guru yang berkualitas dan memenuhi kriteria menjadi Kepsek, hanya jadi guru biasa saja. Padahal berdasarkan pengalaman dan standar kelulusan mereka memadai untuk menjadi kepala sekolah," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan masih adanya kepala sekolah yang hanya berpendidikan DII karena kebanyakan guru di Batam menolak jika ditempatkan di pesisir.
"Rata-rata para guru menolak jika ditempatkan di pesisir. Dengan alasan jauh, biaya transportasi tinggi sementara keluarga ada di Batam," katanya.
Udin mendesak para kepala sekolah yang belum memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan sehingga memenuhi syarat menjadi kepala sekolah, sesuai dengan keputusan menteri.
"Kami telah mendesak mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga minimal SI agar sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan," kata Muslim. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Puluhan Kepsek itu belum golongan III C karena hanya lulusan diploma II (DII), bukan lulusan strata 1 (S1). Padahal syarat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri tersebut minimal harus SI," kata dia di Batam, Jumat.
Udin meminta, Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang belum sesuai syarat yang ditentukan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Batam.
"Kualitas kepala sekolah akan sangat menentukan kulaitas pendidikan. Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah yang hanya lulusan DII bisa memajukan sekolah, padahal guru-guru yang dipimpin rata-rata SI bahkan ada yang S2. Ini harus segera dibenahi," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Berdasarkan data yang disampiakan Komisi IV DPRD Kota Batam, Kepala sekolah yang belum berpendidikan sarjana (S-I) rata-rata menjadi kepala sekolah SD dan SMP di wilayah peisisr Batam seperti Kecamatan Belakangpadang, Bulang, Galang. Namun ada juga menjabat kepala sekolah di Kecamatan Sekupang.
"Kami merasa kasihan terhadap tenaga guru yang berkualitas dan memenuhi kriteria menjadi Kepsek, hanya jadi guru biasa saja. Padahal berdasarkan pengalaman dan standar kelulusan mereka memadai untuk menjadi kepala sekolah," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan masih adanya kepala sekolah yang hanya berpendidikan DII karena kebanyakan guru di Batam menolak jika ditempatkan di pesisir.
"Rata-rata para guru menolak jika ditempatkan di pesisir. Dengan alasan jauh, biaya transportasi tinggi sementara keluarga ada di Batam," katanya.
Udin mendesak para kepala sekolah yang belum memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan sehingga memenuhi syarat menjadi kepala sekolah, sesuai dengan keputusan menteri.
"Kami telah mendesak mereka untuk melanjutkan pendidikan hingga minimal SI agar sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan," kata Muslim. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Arisal Aziz janjikan insentif ninik mamak di Sumbar bila jalankan tugas
14 April 2025 11:53 WIB, 2025
Legislator minta Kemenhub kembalikan status internasional bandara RHF
21 September 2023 9:05 WIB, 2023
Legislator sebut mutu instalasi listrik di DPRD Batam perlu ditingkatkan
15 August 2023 15:20 WIB, 2023
Legislator Kepri minta pemerintah vaksin booster kedua pada petugas pelabuhan
03 January 2023 19:05 WIB, 2023
Akademisi hingga legislator Kepri jagokan Portugal juara di Piala Dunia 2022
21 November 2022 6:24 WIB, 2022