Batam (ANTARA) - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) pelaku penyelundupan pasir timah yang dideportasi dari Malaysia masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan pemeriksaan terhadap 11 ABK masih berlangsung, dan belum ada penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik utama.

“Untuk penetapan tersangka belum ada info dari Bareskrim,” kata Silvester dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Pemeriksaan intensif terhadap 11 ABK tersebut telah berlangsung sejak tiba di Mapolda Kepri pada Kamis (29/1) sore.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidber) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kepri di Mapolda Kepri.

Pada hari pertama pemeriksaan, kantor Ditreskrimsus Polda Kepri kedatangan sekitar 10 perempuan yang merupakan istri, ibu dan saudara dari 11 ABK yang baru dideportasi dari Malaysia tersebut.

Para perempuan tersebut telah menunggu dari siang sampai malam untuk bisa bertemu dengan kesebelas ABK yang merupakan masih satu kerabat.

Namun, petugas mempersilahkan perempuan tersebut untuk pulang, karena para ABK menjalani pemeriksaan 1x24 jam tidak akan diberikan waktu untuk bertemu.

Hingga Jumat (30/1), sejumlah perempuan yang datang dari Pulau Belakangpadang tersebut kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengantarkan makanan, tanpa bertemu dengan 11 ABK dan kembali pulang.

Penyidik masih mendalami keterangan para 11 ABK tersebut untuk mengungkap tindak pidana penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Malaysia.

Sebelumnya, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni menyebut, 11 ABK tersebut merupakan pelaku penyeludupan pasir timah ke Malaysia.

“Pasir timah berasal dari Bangka Belitung di bawa ke Malaysia secara ilegal,” katanya.

Kasus penyelundupan pasir timah 7,5 ton ini terungkap setelah kapal yang membawa 11 ABK tersebut ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025.

Kesebelasnya lalu diamankan dan diproses hukum karena melanggar peraturan Keimigrasian, sempat menjalani penahanan selama tiga bulan di Malaysia.