Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemprov Kepri, yang ditandatangani Penjabat Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira.

"Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut," kata Luki di Tanjungpinang, Kamis.

Dalam SE itu, kata Luki, telah diatur bagi unit kerja dengan lima hari kerja selama Ramadhan. Jam kerja ASN Senin-Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB (istirahat 30 menit).

Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit).

Selanjutnya, untuk unit kerja dengan enam hari kerja dan tidak menerapkan shift. Jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB (istirahat 30 menit).

Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit). Lalu untuk Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

"Terhadap petugas yang karena pekerjaannya wajib 24 jam, seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan unit kerja masing-masing," ujar Sekda Luki.

Selain itu, kata Sekda, selama Ramadhan tidak ada apel rutin Senin pagi bagi para pegawai.

Baca juga: PGN Batam targetkan 10 ribu sambungan gas rumah tangga pada tahun 2026

Adapun seragam kerja pegawai untuk Senin-Kamis wajib berpakaian Muslim bagi yang beragama Islam, sedangkan non-Muslim menyesuaikan. Khusus hari Jumat, wajib mengenakan baju kurung Melayu.

"Seluruh kepala dinas dan jajaran pegawai Pemprov Kepri tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama Ramadhan," ujarnya.

Lanjut Luki menyampaikan untuk cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah bagi para ASN dimulai pada tanggal 22, 23, dan Maret 2026. Sedangkan cuti tahunan ASN 2026 sebanyak 12 hari.

Luki turut mengimbau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawainya selama cuti bersama berlangsung.

"Setelah berakhirnya Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, maka jam kerja kembali seperti semula, yaitu dimulai pada pukul 07.30 WIB," demikian Luki.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri kurangi jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 Hijriah