Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), kini bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Natuna Mardi Handika di Natuna, Sabtu, mengatakan PBI-JK merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, berupa pembayaran iuran BPJS setiap bulan yang bersumber dari APBN.

Di Natuna, tidak kurang dari 20 ribu jiwa menjadi penerima manfaat PBI-JK. Penerima manfaat PBI-JK merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, akibat pemutakhiran DTSEN pada 2026, sekitar 2.000 masyarakat Natuna berubah status, menjadi kelompok kesejahteraan tinggi dan dihapus sebagai penerima manfaat karena tidak lagi memenuhi kriteria.

“Sebelumnya, pengajuan reaktivasi harus dilakukan melalui Dinas Sosial, tapi sekarang bisa langsung melalui desa atau kelurahan masing-masing,” ucap dia.

Baca juga: Kuota Minyak Tanah Subsidi di Natuna Bertambah pada 2026

DTSEN merupakan gabungan beberapa data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data ini diperoleh melalui pendataan langsung ke rumah warga untuk menilai kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Setelah terkumpul, data diolah dan pemerintah memberikan peringkat terhadap kesejahteraan masyarakat yang dikenal dengan istilah desil, mulai 1 hingga 10. Desil 1 hingga 5 mencerminkan kelompok kesejahteraan rendah, sementara desil 6 hingga 10 menunjukkan kelompok kesejahteraan tinggi.

Sebenarnya pembaruan data dilakukan pemerintah setiap saat, namun dalam proses membutuhkan waktu, sebab pendataan ulang dilakukan langsung ke tempat tinggal masyarakat.

Namun, akibat pemutakhiran data pada 2026, ada beberapa masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat menjadi kebingungan, terutama ketika mengetahui status kepesertaan JKN mereka tidak aktif saat berobat di rumah sakit atau puskesmas.

Baca juga: Sekolah rakyat 32 Natuna gelar lomba hafalan ayat pendek tanamkan cinta Al Quran

Untuk itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan perbaikan data, dengan cara masyarakat mengajukan perbaikan langsung ke unit kerja pemerintah yang ditunjuk.

Masyarakat yang masih layak bisa melapor ke pemerintah daerah dengan membawa bukti bahwa mereka termasuk kategori penerima manfaat. Setelah itu, tim pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi.

Jika terbukti memenuhi syarat, peringkat kesejahteraan pemohon akan diperbarui sesuai data, dan kepesertaan JKN dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi bisa dilakukan cepat, atau verifikasi dan validasi bisa menyusul jika kebutuhan medis mendesak.

“Masyarakat yang sakit berat, kronis, atau membutuhkan perawatan medis segera bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas agar kepesertaannya segera diaktifkan kembali,” ucap dia.

Baca juga: Pemkab Natuna alokasikan APBD untuk bansos bagi masyarakat miskin ekstrem