Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan warga negara asing asal Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu terkait Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ucapnya.

Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua terdakwa kasus pembunuhan WN Spanyol divonis 18 tahun penjara