Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memutuskan tidak menerapkan sistem work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Kamis, mengatakan kebijakan WFA pada dasarnya tidak bersifat wajib, melainkan hanya sebagai pilihan yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
“WFA hanya bersifat pilihan, bisa diterapkan dan bisa juga tidak, tergantung kebutuhan dan kesiapan organisasi,” ucap dia.
Ia menjelaskan Pemkab Natuna saat ini memutuskan belum menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan. Salah satu faktor utamanya adalah belum tersusunnya skema atau mekanisme yang jelas terkait pelaksanaan WFA di lingkungan pemerintah daerah itu.
Menurut dia, penerapan WFA harus memiliki aturan teknis yang terstruktur agar tidak mengganggu kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan tidak semua pegawai dapat menjalankan WFA, sehingga perlu ditentukan kriteria jabatan, mekanisme perizinan, sistem pengawasan, serta target kerja yang terukur.
“WFA harus ditentukan mekanismenya dan pegawai yang menjalankannya juga harus dipilih. Kita khawatir pegawai yang WFA tidak bisa dihubungi atau berada di lokasi tanpa sinyal,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa aturan yang jelas, penerapan WFA berpotensi menimbulkan kendala dalam pengawasan serta menurunkan efektivitas pelayanan publik.
"Tapi ke depan, kita perlu menerapkan kebijakan ini, dan kita akan susun skemanya," ujar dia.
Baca juga: Pemprov Kepri sebut 60 unit Koperasi Desa Merah Putih dalam tahap pembangunan
Baca juga: Pemkab Natuna siapkan lahan 10 hektare untuk bangun peternakan terintergrasi
Pemkab Natuna putuskan tak terapkan WFA bagi ASN jelang idul fitri
Kamis, 5 Maret 2026 12:40 WIB
Pegawai Pemkab Natuna, Kepri mengikuti apel pagi di Kantor Bupati Natuna, Kamis, Februari 2026. ANTARA/Muhamad Nurman
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri tangkap pelaku pengedar vape narkoba libatkan seorang oknum PNS Batam
29 October 2025 10:39 WIB
Pemprov Kepri tetapkan jam kerja ASN saat Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu
18 February 2025 15:21 WIB, 2025
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pemkot Tanjungpinang intensifkan operasi pasar murah sambut Idul Fitri 1447 H
04 March 2026 17:50 WIB