Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 22 pekerja mendatangi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kawasan Batamindo untuk melapor dan berkonsultasi.
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan para pekerja yang datang tidak hanya menyampaikan aduan, tetapi juga meminta penjelasan terkait aturan pembayaran THR.
“Posko mulai ada pengaduan kemarin Senin. Dari 22 pekerja yang datang, mereka tidak hanya menanyakan soal pembayaran THR, tetapi juga berkonsultasi terkait ketentuan yang berlaku,” ujar Yudi saat dihubungi di Batam, Selasa.
Sebagai informasi, posko pengaduan di kawasan Batamindo merupakan salah satu dari tiga Posko THR.
Dua yang lain berada di UPT Pengawas Provinsi Kepri dan Posko Kantor Disnaker Batam.
Ia menjelaskan dari total laporan tersebut, sebanyak 10 pekerja telah ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan dan permasalahannya dinyatakan selesai.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses koordinasi dengan pihak perusahaan melalui pengawas dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau.
“Sebagian sudah ditangani pengawas dan selesai, sedangkan sisanya masih berkoordinasi dengan perusahaan melalui pengawas provinsi,” katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Batam terima penghargaan kolaborasi investasi dari BP Batam
Yudi menambahkan bentuk aduan yang disampaikan pekerja cukup beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan, pembayaran yang dicicil, hingga pertanyaan mengenai hak THR sesuai masa kerja.
“Macam-macam, ada yang belum menerima THR, ada juga yang konsultasi terkait aturan dan masa kerja. Tim kami menyampaikan sesuai ketentuan agar mereka memahami haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam hal penindakan terhadap perusahaan, kewenangan sepenuhnya berada pada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Disnaker Kota Batam berperan dalam memfasilitasi laporan serta memberikan pendampingan awal kepada pekerja.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya pada Kamis (12/3) menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“Denda itu tetap harus dibayarkan kepada pekerja tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melunasi THR,” kata Diky.
Baca juga: Pemkab Natuna sosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan ke desa