Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Barelang) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang terdiri dari sabu, ekstasi, dan 1931 cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus di Batam, Selasa, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan akumulasi dari 12 laporan polisi dalam dua bulan terakhir, dengan sejumlah barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan.

Dia menyebut barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya enam bungkus sabu dengan total 1.075,65 gram, 57 butir ekstasi, serta 1.931 cartridge liquid vape,.

Ia menjelaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Batam.

Fadli menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, telah ada 13 orang tersangka dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menyebutkan barang bukti vape yang dimusnahkan mencapai 1.931 pieces dengan berbagai merek dan varian.

Baca juga: PLN Batam ingatkan masyarakat hindari aktivitas berbahaya di dekat jaringan listrik

“Mayoritas vape ini berasal dari Malaysia dan kami berhasil mengungkap saat masuk ke Batam. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan dan penindakan sejak barang masuk,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tren peredaran narkotika saat ini mulai bergeser, di mana zat berbahaya seperti etomidate dan ketamine kini banyak ditemukan dalam bentuk liquid vape.

“Kalau sebelumnya ungkapan narkoba didominasi sabu, sekarang mulai bergeser ke vape. Ada liquid yang mengandung ketamine, ada yang etomidate. Ini menjadi perhatian serius kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Arsyad.

Menurutnya, harga jual liquid vape yang mengandung narkotika tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,5 juta per cartridge.

Pihak kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Modus peredaran saat ini semakin beragam, termasuk melalui media vape,” kata Fadli.


Baca juga: Gubernur Kepri sebut target investasi 2026 tembus Rp86 triliun