Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu dengan percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Langkah tersebut menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. 

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Harry Prasetyo Utomo menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas () Batam.

Menurut Harry, tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

"Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar, ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai KPBPB serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

"Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu," tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu sebagai berikut. 

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).

3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.