
DJP Kepri catat 215.485 wajib pajak telah laporkan SPT

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kemenkeu Kepri) mencatat 215.485 wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga awal Mei 2026.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Kemenkeu Kepulauan Riau Muhamad Harbi menyampaikan jumlah tersebut terdiri dari 199.449 SPT wajib pajak orang pribadi dan 16.036 SPT wajib pajak badan.
“Hingga hari ini, penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 sudah sebanyak 215.485 SPT,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Senin.
Ia menjelaskan target penyampaian SPT Tahunan pada 2026 ditetapkan sebanyak 317.494 SPT, sehingga realisasi saat ini masih terus dikejar, khususnya dari segmen wajib pajak badan.
Menurut dia, capaian pelaporan dari wajib pajak badan masih belum optimal.
“Untuk wajib pajak badan memang belum maksimal. Pada Mei ini akan kami gencarkan karena masih ada masa relaksasi hingga akhir bulan,” kata dia.
DJP Kepri juga telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan.
“Kami melakukan layanan jemput bola dengan membuka pojok pajak di perusahaan dengan jumlah karyawan besar, penyuluhan secara daring, serta penyebaran informasi melalui WhatsApp blast,” kata dia.
Ia menambahkan pelaporan SPT Tahunan sebenarnya masih dapat dilakukan hingga akhir tahun, dan pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan kewajibannya. Jika ada kendala, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Jangan sungkan karena kami akan dampingi sampai selesai,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, DJP Kepri berharap tingkat kepatuhan pelaporan pajak di wilayah Kepri terus meningkat dan mampu mendukung penerimaan negara secara optimal.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
