Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencicil pembayaran utang kepada pihak ketiga akibat tertundanya penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 dan 2025 oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto di Natuna, Selasa, mengatakan total utang Pemkab Natuna saat ini mencapai Rp69,9 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sisa utang 2024 sebesar Rp37,1 miliar dan utang 2025 sebesar Rp32,8 miliar.

Utang 2024 sebelumnya mencapai Rp186,6 miliar. Namun pada 2025 Pemkab Natuna telah membayar Rp149,5 miliar.

Pembayaran utang dilakukan secara bertahap pada 2025 setelah dilakukan berbagai langkah penyesuaian anggaran, seperti pemangkasan hampir seluruh paket kegiatan daerah, efisiensi belanja, serta pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 35 persen.

Pemkab Natuna mencatat total kurang bayar DBH dari pemerintah pusat mencapai Rp96,1 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kurang bayar 2023 sebesar Rp45,2 miliar dan kurang bayar 2024 sebesar Rp50,9 miliar.

Ia menjelaskan, pembayaran utang secara bertahap adalah langkah akhir sebab penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diikat dengan aturan belanja wajib untuk pendidikan, kesehatan, dan beberapa lainnya.

Adapun nilai APBD Natuna sejak beberapa tahun ini berada di angka kurang lebih Rp1 triliun.

"Namun penyelesaian belum bisa dilakukan sepenuhnya karena terdampak penundaan penyaluran kurang bayar DBH," ucap dia.

Pada 2026, lanjut dia, Pemkab Natuna kembali mencicil pembayaran sisa utang 2024 maupun utang baru 2025 sebagai bentuk itikad baik pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sisa utang 2024 tercatat Rp32,6 miliar setelah dibayarkan Rp4,4 miliar. Sementara itu, dari utang 2025 sebesar Rp32,8 miliar, tersisa Rp23 miliar setelah dilakukan pembayaran Rp9,6 miliar.

Ia menegaskan apabila seluruh kurang bayar DBH disalurkan, Pemkab Natuna dapat melunasi seluruh kewajiban kepada pihak ketiga. Saat ini total utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga tercatat tinggal Rp55,8 miliar.

Selain penundaan penyaluran DBH, kata dia, pemotongan dana transfer DBH pada akhir 2025, khususnya Desember tanpa pemberitahuan lebih awal, turut mempengaruhi stabilitas arus kas daerah sehingga pembayaran sejumlah kegiatan pada 2025 ikut tertunda.

Menurut Suryanto, kondisi demikian juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat di daerah perbatasan itu akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Ia menjelaskan perputaran ekonomi di Natuna bergantung pada pembangunan daerah dan TPP pegawai. Pembangunan daerah menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan berbagai sektor usaha, termasuk toko bangunan dan perdagangan.

Sementara itu, pembayaran TPP pegawai turut membantu menjaga perputaran ekonomi masyarakat di pasar.

Oleh karena itu kata dia, Pemkab Natuna berharap Pemerintah Pusat segera menyalurkan apa yang sudah menjadi hak Natuna.

"Pemkab Natuna memahami kondisi yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha akibat tekanan fiskal daerah saat ini," ujar dia.