Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) daerah setempat sebesar Rp2.283.000 untuk 2014.
"Dewan Pengupahan Bintan sepakat hanya mengusulkan satu angka UMK ke Bupati Bintan, yaitu sebesar Rp2.283.000," kata Ketua Dewan Pengupahan Bintan, Hasfarizal Handra usai menggelar rapat di Bintan Bunyu, Bintan, Kamis.
Hasfarizal mengatakan, kesepakatan besaran UMK yang akan diusulkan itu sudah diambil jalan tengahnya dari berbagai usul, baik dari serikat pekerja maupun pihak pengusaha.
"Semua sepakat untuk mengusulkan angka itu," ujar Hasfarizal.
Menurut dia, kenaikan UMK Bintan untuk 2014 itu mencapai 20 persen dari UMK 2013 sebesar Rp1.900.000 dan juga sudah mengakomodir keinginan semua pihak berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.800.000.
"Kami berharap Bupati bisa mengesahkan usulan UMK 2014 itu," kata Hasfarizal yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan menolak usul UMK yang akan disampaikan kepada Bupati Bintan itu.
"Kok bisa berubah hasil rapat itu, padahal waktu rapat diputuskan tiga besaran UMK 2014 yang akan diusulkan kepada Bupati," kata Ketua FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat.
Menurut dia, dalam rapat diputuskan tiga besaran UMK 2014 yang akan diusulkan ke Pemkab Bintan yaitu sebesar Rp2.090.000, Rp2.200.000 dan Rp2.560.000.
"Kalau seperti ini, Ketua Dewan Pengupahan Bintan menciptakan konflik dengan pekerja," ujarnya.
Menurut Parlindungan, Dewan Pengupahan Bintan sebelumnya juga menantang FSPMI untuk menghitung KHL setelah menolak KHL yang ditetapkan pemerintah itu.
"Setelah kami tetapkan nilai KHL berdasarkan hasil survey sebesar Rp2.571.000, mereka tidak mau mengakomodir," ujar Parlindungan.
Parlindungan mengatakan, FSPMI Bintan menilai, upah layak di Bintan seharusnya sebesar Rp2.560.000 sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi akibat kenaikan harba bahan bakar minyak yang menyebabkan lonjakan harga kebutuhan pokok.
"Kami akan tetap melakukan aksi mogok masal dari 28 Oktober 2013 hingga tiga hari kedepannya," ujar Parlindungan.
Saat rapat pembahasan UMK yang digelar Dewan Pengupahan Bintan Berlangsung, sekitar 50 orang buruh dari FSPMI Bintan turut "mengawal" dengan berkumpul di halaman Pemkab Bintan.(Antara)
Editor: Dedi
Dewan Pengupahan Bintan Usulkan UMK 2014 Rp2.283.000
Kamis, 24 Oktober 2013 22:56 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB
Iran Bentuk Dewan Darurat: Presiden dan Ketua Pengadilan Ambil Alih Tugas Khamenei
01 March 2026 11:52 WIB
Tak ada pelanggaran, MKD pastikan penetapan kembali Ahmad Sahroni di Komisi III sesuai aturan
22 February 2026 10:32 WIB
Soal isu perbatasan Indonesia-Malaysia picu perdebatan di Parlemen Malaysia
04 February 2026 17:24 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
BMKG akhiri peringatan dini tsunami pascagempa 7,7 magnitudo di Laut Sulawesi
08 June 2026 12:43 WIB