Disnaker Lingga serahkan SK Dewan Pengupahan 2019-2022

id Disnaker Lingga serahkan SK Dewan Pengupahan 2019/2022 lingga

Disnaker Lingga serahkan SK Dewan Pengupahan 2019-2022

Unsur Tripatrit dan Dinas tenaga Kabupaten Lingga, usai rapat Tripatrit (Nurjali)

Komponen tersebut, sudah mengacu KHL berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja, nomor 13 tahun 2012
Lingga (ANTARA) - Dinas Tenaga kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga periode 2019-2022, setelah menggelar rapat terbatas di salah satu hotel di Dabosingkep, beberapa waktu yang lalu Selasa (22/05).

"Kita juga menetapkan nama-nama tim survei Kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi acuan dalam menentukan Upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten (UMK)," kata Kasi Pembinaan hubungan industrial dan Jamsostek, Disnaker Lingga, kepada Antara, Rabu.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang lokasi survei yang rencananya akan dilaksanakan di dua daerah yaitu pasar Daiklingga dan Pasar Dabosingkep. Adapun rencana survei tersebut, akan dilaksanakan bulan depan, atau setelah hari raya Idul Fitri, Juni mendatang. Tim survei yang melakukan survei nantinya, akan diwakili dari beberapa unsur yang disebut tripatrit.

Nantinya dalam melakukan survei tersebut, ada beberapa komponen yang akan di dalami mengenai harga barang dari berbagai kebutuhan masyarakat sehari-hari atau kebutuhan buruh. Mulai dari makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.

"Komponen tersebut, sudah mengacu KHL berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja, nomor 13 tahun 2012,"sebutnya.

Adapun unsur Tripatrit yang dilibatkan antara lain, Serikat pekerja, asosiasi pengusaha yang diwakili oleh Apindo, Badan pusat statistik (BPS), Dinas terkait dan Sekretariat dewan pengupahan. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE