Batam (Antaranews Kepri) - Dewan Pengupahan Kota Batam, Kepulauan Riau merekomendasikan tiga nilai Upah Minimum Kota 2019 kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yaitu dari versi pemerintah Rp3,806.358, pengusaha Rp3.699.598 dan buruh Rp4.228.112.
"Hasil rapat hari ini yang akan diserahkan kepada Wali Kota Muhammad Rudi. Nanti terserah Wali Kota untuk direkomendasikan kepada Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti di Batam, Kamis.
Angka yang direkomendasikan unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK), mempertimbangkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, bahwa UMK 2019 meningkat 8,03 persen dari UMK 2018 yang sebesar Rp3.523.427.
Sedangkan rekomendasi UMK versi pengusaha sebesar Rp3.699.598, dengan perhitungan naik 5 persen dibandingkan UMK 2018.
"Kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen dari UMK 2018 sangat memberatkan dunia usaha di Batam yang masih mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga dikhawatirkan akan memukul dunia usaha terutama sektor UKM," kata perwakilan pengusaha.
Pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 persen, sesuai dengan kenaikan gaji aparatur Sipil Negara , dan juga berdasarkan kemampuan riil dari pengusaha saat ini.
Dengan kenaikan UMK 5 persen, pengusaha berharap pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayaan pada investor dan UMKM, dari perizinan usaha, juga saraa dan prasarana yang mendukung investasi di sana.
Sementara itu, buruh mengajukan kenaikan UMK 2019 sebesar 20 persen dari UMK 2018. Buruh menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015.
Perwakilan pekerja mengatakan, kenaikan 20 persen itu merujuk pada UU No.13 tahun 2003, dengan formula UMK 2019 adalah UMK 2018 ditambah pertumbuhan ekonomi 2018 ditambah inflasi 2018 ditambah produktifitas ditambah regresi pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2019 serta variabel "uncertainty cost living".
Kepala Dinas Tenaga Kerja mengatakan menyerahkan keputusan kepada Wali Kota.
Ia mengatakan, dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja disebutkan, pemerintah daerah bisa mengabaikan ketentuan, dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Tapi kalau mau aman, pakai PP78/2015 saja, meski ada penolakan pekerja," kata dia.
Komentar