Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan menggugat surat keputusan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang memperpanjang izin kontrak karya PT Karimun Granite 2013-2018 ke Mahkamah Konstitusi.

"Awal Januari, berkas gugatan kami harapkan sudah didaftarkan ke MK," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar usai rapat paripurna pengesahan APBD Karimun 2014 di gedung DPRD, Jumat.

Raja Bakhtiar menjelaskan, gugatan yang didaftarkan berupa uji materi keputusan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang memperpanjang izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG), sebuah perusahaan tambang granit yang beroperasi sejak tahun 70-an di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral.

Perpanjangan izin kontrak karya itu, menurut dia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4/2009 yang menyebutkan bahwa izin penambangan bahan galian C bukan mineral logam merupakan kewenangan daerah.

"Granit merupakan bahan galian C bukan logam, seharusnya izin PT KG diterbitkan oleh daerah melalui surat izin penambangan daerah (SIPD), bukan memperpanjang kontrak karya yang sudah tidak berlaku lagi dan jelas bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Ia optimistis dewan akan memenangi gugatan tersebut.

Upaya menggugat izin kontrak karya PT KG, menurut dia adalah untuk mengembalikan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.

"Daerah dirugikan dari sektor pajak pertambangan dengan diperpanjangnya izin kontrak karya PT KG," ucap pria yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Karimun itu.

Sebelumnya, kata dia lagi, pihaknya telah mengutus sejumlah anggota dewan untuk berkonsultasi ke DPR.

Pada kesempatan sama, Ketua Fraksi Partai Golkar Raja Kamaruddin dengan tegas mendukung rencana gugatan atau uji materi izin kontrak karya PT KG ke MK.

Fraksi pendukung utama Bupati Nurdin Basirun itu menyampaikan kritikan pedas kepada pemerintah daerah yang dianggap tidak responsif terhadap perpanjangan kontrak karya PT KG.

"Kami mendukung langkah ke MK. Itu semua untuk mengembalikan hak daerah berupa potensi pendapatan yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan di daerah," katanya.

Ia menyoroti area penambangan PT KG yang berada di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi untuk kelestarian lingkungan.

"Ini sangat janggal, kenapa PT KG masih diizinkan menambang di hutan lindung setelah sebelumnya tersandung kasus pembabatan hutan lindung yang hingga kini tidak jelas kelanjutan proses hukumnya," ucapnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, PT KG mengantongi izin kontrak karya sejak 1970-an dengan area konsesi seluas sekitar 1.750 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Betina, satu dari dua kawasan hutan lindung di Pulau Karimun Besar selain Gunung Jantan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2009 setelah tersangkut kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri.

Dua petingginya yang kala itu berkewarganegaraan Singapura, kabur ke negaranya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu petinggi lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia jadi tahanan kota.

  Terakhir, perusahaan tersebut mengalami pergantian manajemen dan beroperasi kembali pada tahun ini setelah izin kontrak karyanya diperpanjang Ditjen Minerba sebagai dispensasi terhentinya aktivitas perusahaan akibat kasus pembabatan hutan lindung tersebut.(Antara)


Editor: Dedi