Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak 172 orang pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau diputus kontraknya untuk 2014.

"Selain tidak lulus seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), diantara mereka juga ada yang tidak diperpanjang karena sanksi disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kepulauan Riau (BKD Kepri), Abdul Malik di Tanjungpinang, Sabtu.

Malik mengatakan, selain telah menjadi PNS dan karena pelanggaran disiplin, pemutusan kontrak tersebut juga dilakukan karena dinas tempat para PTT itu bekerja tidak mengajukan perpanjangan kontrak.

"Kalau PTT kantor atau dinas tentu pengajuan perpanjangan kontraknya dari kantor bersangkutan, jika tidak ada maka akan diputus," ujarnya.

Malik mengakui sejumlah PTT dilingkungan Pemprov Kepri ada yang terlibat kasus hukum seperti kasus penggunaan narkotika dan kasus pidana umum lainnya.

"Ada beberapa yang tersangkut masalah hukum seperti narkoba, jika terbukti tentu dilakukan tindakan disiplin hingga pemutusan kontrak," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 1.077 orang PTT dilingkungan Pemprov Kepri yang membantu tugas para PNS.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Muhammad Sani mengaku sangat hati-hati dalam menangani kasus PTT yang bermasalah.

"Harus hati-hati karena ini menyangkut manusia," kata Sani.

Menurut Gubernur, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada BKD serta Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti berbagai kasus yang menimpa para PTT tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto