Panwaslu Ingatkan RW Tolak Bantuan dari Caleg
Jumat, 21 Februari 2014 22:39 WIB
Logo Panwaslu (antaranews.com)
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pengurus Rukun Warga (RW) maupun Rukun Tetangga (RT) untuk menolak bantuan berupa uang maupun barang dari para calon legislatif (caleg).
"Bantuan yang diberikan caleg itu tentu memiliki muatan politik. Caleg pasti mengharapkan bantuan itu dapat menambah suara yang diperolehnya," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution, Jumat.
Ia menegaskan, caleg dan pengurus RW maupun RT dapat dipidanakan jika ketangkap tangan melakukan transaksi politik, dengan barang bukti berupa uang maupun barang.
Panwaslu Tanjungpinang akan melaporkan pemberi maupun penerima uang tersebut kepada tim Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang yang terdiri Panwaslu, Jaksa dan Kepolisian.
"Jadi bukan hanya caleg yang dapat dipidanakan kalau melakukan politik uang, melainkan juga penerimanya. Sebaiknya ini dipahami pengurus RW, RT dan masyarakat," ujarnya.
Aswin mengaku telah mengantongi beberapa nama caleg yang memberikan uang dan barang kepada pengurus RW dan RT.
Bahkan Panwaslu Tanjungpinang memiliki rekaman yang berisi percakapan antara caleg dengan salah seorang pengurus RT.
Uang yang dijanjikan diberikan kepada RT tersebut sebesar Rp2 juta.
"Dalam rekaman itu ada pembicaraan pemberian uang dari caleg kepada pengurus RT. Untuk menguatkan itu, Panwaslu Tanjungpinang harus menambahkan barang bukti lainnya, yang diperoleh saat terjadinya pemberian uang tersebut," ungkapnya tanpa bersedia merinci nama caleg pemberi uang dan penerimanya.
Peran RW dan RT dalam pesta demokrasi sangat besar. Hal itu disebabkan, caleg merasa perlu berkoordinasi dengan RW dan RT untuk masuk dan melakukan sosialisasi di perkampungan atau perumahan.
Saat itu, kata dia, terjadi transaksi antara caleg dengan RW dan RT. Pengurus RW dan RT yang memiliki integritas tentu tidak mau menerima uang dari caleg tersebut.
Sebaliknya, kata dia, RW dan RT yang menganggap pesta demokrasi sebagai ajang untuk mendapatkan uang, akan "menjual" harga dirinya.
Pengurus RW dan RT yang melakukan hal itu sebaiknya diganti karena dapat merusak tatanan demokrasi.
"Mereka sangat mudah mempengaruhi warganya. Bagi warga yang tergolong sebagai pemilih rasional, tentu tidak terpengaruh dengan ajakan RW dan RT yang tidak memiliki integritas tersebut," katanya.
Salah seorang RW di Tanjungpinang mengemukakan, baru-baru ini menerima bantuan dari oknum caleg sebesar Rp5 juta, sedangkan RT diberi bantuan Rp2 juta.
"Bantuan itu untuk kas RW dan RT, bukan untuk pribadi," kata oknum RW tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Bantuan yang diberikan caleg itu tentu memiliki muatan politik. Caleg pasti mengharapkan bantuan itu dapat menambah suara yang diperolehnya," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang Aswin Nasution, Jumat.
Ia menegaskan, caleg dan pengurus RW maupun RT dapat dipidanakan jika ketangkap tangan melakukan transaksi politik, dengan barang bukti berupa uang maupun barang.
Panwaslu Tanjungpinang akan melaporkan pemberi maupun penerima uang tersebut kepada tim Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang yang terdiri Panwaslu, Jaksa dan Kepolisian.
"Jadi bukan hanya caleg yang dapat dipidanakan kalau melakukan politik uang, melainkan juga penerimanya. Sebaiknya ini dipahami pengurus RW, RT dan masyarakat," ujarnya.
Aswin mengaku telah mengantongi beberapa nama caleg yang memberikan uang dan barang kepada pengurus RW dan RT.
Bahkan Panwaslu Tanjungpinang memiliki rekaman yang berisi percakapan antara caleg dengan salah seorang pengurus RT.
Uang yang dijanjikan diberikan kepada RT tersebut sebesar Rp2 juta.
"Dalam rekaman itu ada pembicaraan pemberian uang dari caleg kepada pengurus RT. Untuk menguatkan itu, Panwaslu Tanjungpinang harus menambahkan barang bukti lainnya, yang diperoleh saat terjadinya pemberian uang tersebut," ungkapnya tanpa bersedia merinci nama caleg pemberi uang dan penerimanya.
Peran RW dan RT dalam pesta demokrasi sangat besar. Hal itu disebabkan, caleg merasa perlu berkoordinasi dengan RW dan RT untuk masuk dan melakukan sosialisasi di perkampungan atau perumahan.
Saat itu, kata dia, terjadi transaksi antara caleg dengan RW dan RT. Pengurus RW dan RT yang memiliki integritas tentu tidak mau menerima uang dari caleg tersebut.
Sebaliknya, kata dia, RW dan RT yang menganggap pesta demokrasi sebagai ajang untuk mendapatkan uang, akan "menjual" harga dirinya.
Pengurus RW dan RT yang melakukan hal itu sebaiknya diganti karena dapat merusak tatanan demokrasi.
"Mereka sangat mudah mempengaruhi warganya. Bagi warga yang tergolong sebagai pemilih rasional, tentu tidak terpengaruh dengan ajakan RW dan RT yang tidak memiliki integritas tersebut," katanya.
Salah seorang RW di Tanjungpinang mengemukakan, baru-baru ini menerima bantuan dari oknum caleg sebesar Rp5 juta, sedangkan RT diberi bantuan Rp2 juta.
"Bantuan itu untuk kas RW dan RT, bukan untuk pribadi," kata oknum RW tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Natuna-Kepri distribusi logistik ke PPK di pulau penyangga terdekat
24 November 2024 16:46 WIB, 2024
Bawaslu Natuna lakukan patroli pengawasan di masa tenang Pemilu 2024
12 February 2024 9:34 WIB, 2024
Panwaslu Bunguran Timur Natuna temukan dugaan "politik uang" di Natuna
16 December 2023 17:54 WIB, 2023
Bawaslu Batam ingatkan panwaslu kelurahan pentingnya gunakan tanda pengenal
09 February 2023 16:20 WIB, 2023
Bawaslu Kepri telusuri jejak rekam calon anggota panwaslu desa/kelurahan
30 January 2023 20:10 WIB, 2023
21 kelurahan di Batam perpanjang masa pendaftaran calon anggota panwaslu
21 January 2023 12:56 WIB, 2023
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB