Batam (Antara Kepri) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan masih banyak daerah belum memenuhi ketentuan keberadaan Ruang Terbuka Hijau sebanyak 30 persen dari luas wilayah di suatu daerah, sesuai dengan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Masih banyak yang belum memenuhi. Berapa banyak, susah menghitungnya," kata Menteri di Batam, Kamis.

Ia mengatakan umumnya daerah perkotaan otonom hanya memiliki RTH sebesar 9,9 persen dari luas wilayahnya. Sedangkan daerah perkotaan kabupaten sebanyak 12,5 persen.

"Masih jauh dari kebutuhan standar," kata dia.

Idealnya, setiap daerah memiliki Ruang Terbuka Hijau, yang terdiri dari ruang terbuka publik dan ruang terbuka privat, demi menjaga keseimbangan lingkungan.

Kementerian Pekerjaan Umum terus mendorong setiap daerah untuk memiliki ruang terbuka. Termasuk dengan mendirikan kebun raya.

Menurut Menteri, kebun raya tidak hanya memiliki fungsi konservasi, melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka masyarakat.

Kebun Raya sebagai RTH dapat berfungsi sebagai infrastruktur hijau yang turut membentuk ruang kota yang harmonis untuk memenuhi kebutuhan ekologis dan keindahan kota, maupun sebagai pembatas ruang secara planologis.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan memastikan daerahnya telah mencukupi kebutuhan RTH masyarakat.

"RTH di Batam sudah mencapai 33 persen, melebihi ketentuan," kata Wali Kota.

Wali Kota memastikan pembangunan industri yang berkembang pesat di Batam diiringi dengan upaya melestarikan lingkungan dan menyediakan RTH yang cukup bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam Suhartini mengatakan pihaknya penetapan RTH di Batam didukung dengan rencana pengembangan Batam ke depan.

"RTH Batam sudah 33 persen. Itu termasuk dengan kebun raya yang sedang dibangun," kata dia.

Menurut Suhartini keberadaan RTH di Batam sangat penting, mengingat Batam adalah pulau yang relatif kecil dan padat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024