Batam (Antara Kepri) - Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga mengatakan modus operasi pelangsir solar bersubsidi di Kota Batam tidak lagi menggunakan mobil yang tangkinya dimodifikasi, melainkan dengan jeriken.
"Pelangsir bermobil dengan tangki yang domodifikasi memang sudah tidak ada lagi. Ketentuan menggunakan 'fuel card' juga membuat penyeleweng dengan mobil kesulitan beroperasi. Namun bukan berarti penyimpangan tidak terjadi lagi," kata dia di Batam.
Dengan jeriken, solar tidak lagi mereka setorkan ke gudang penimbunan ilegal.
Dari SPBU rata-rata solar langsung kini dijual ke perusahaan-perusahaan atau operator alat-alat berat untuk proyek di Batam," kata Charles.
Beberapa waksu silam, Ditreskrimsus Polda Kepri sudah menangani 28 kasus penyelewengan solar bersubsidi bermodus mobil pelangsir. Aparat juga menggerebek beberapa gudang penimbunan BBM ilegal.
Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf meminta setiap SPBU melaporkan kuota dari PT Pertamina dan jumlah penjualan perhari untuk mempermudah pengawasan penyelewengan.
"Meskipun sekarang untuk mobil-mobil diharuskan membeli dengan 'fuel card', namun tetap saja ada kelemahan. Kami tidak pernah tahu berapa jumlah kuota dan yang terjual dalam satu hari," kata dia.
Untuk mempermudah pengawasan, kata Helmi, seharusnya polisi mendapatkan tembusan kuota dan penjualan dari seluruh SPBU di Batam.
"Jangan saat sudah terjadi masalah kami baru diminta menertibkan. Sementara kami tidak pernah tahu kuota dan penjualan dari masing-masing SPBU," kata Helmi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Polda Kepri: Pelangsir BBM Batam Kini Berjeriken
Rabu, 5 November 2014 18:55 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB