Bapedal Batam Periksa Pemilik Lahan Tambang Ilegal
Senin, 29 Juni 2015 21:17 WIB
Batam (Antara Kepri) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam memeriksa pemilik lahan di Teluk Mergong, Nongsa yang menjadi lokasi penambangan pasir ilegal dan digerebek pada 16 Juni 2015.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Tiga orang yang diketahui sebagai pemilik lahan juga sudah kami panggil untuk diperiksa," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo di Batam, Minggu.
Selain itu, kata dia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bapedal Batam juga sudah memanggil pemilik mesin yang disita dari lokasi penambangan pasir ilegal seluas 32 hektare tersebut.
"R pemilik 7 dari 24 mesin pompa besar yang digunakan untuk menambang pasir juga sudah kami periksa. Saksi-saksi lain akan dipanggil juga," kata dia.
Penambangan pasir ilegal di Teluk Mergong, Kecamatan Nongsa sudah merusak ekosistem hutan kawasan tersebut seluas 32 hektare serta mencemari sekitar 8 hektare perairan sekitarnya.
Hasil pengembangan awalnya diketahui hanya lahan milik M yang dijadikan lokasi penambangan pasir ilegal, namun setelah dilaporkan ada dua pemilik lahan lain yaitu Ms dan A.
"Penambangan pasir ilegal di wilayah Batam bukan lagi penambangan rakyat. Karena pelaku melakukan penambangan bukan menggunakan alat seadanya seperti cangkul, skop dan lainnya, melainkan mesin dompeng hingga alat berat sehingga sangat merusak lingkungan," kata Dendi.
Selain itu, pengoperasian tambang tersebut juga menggunakan jasa preman untuk melindungi aktivitas agar tidak tersentuh oleh Bapedal Kota Batam.
"Anggota Bapedal yang turun saat razia mendapat hadangan dari sejumlah preman bertato. Setelah saya datang bersama anggota Sabhara Polda Kepri dan TNI barulah preman tersebut pergi," kata dia.
Saat operasi yang melibatkan 60 personil dari Polda Kepri, Ditpam BP Batam, Pol PP Batam, TNI, tersebut sudah disiapkan tiga truk dilengkapi crane untuk mengangkut mesin-mesin penambang. Namun, penambang sudah memutus jalan menuju lokasi sepanjang tiga meter sehingga mobil tidak bisa masuk.
Ia juga berharap, pihak-pihak lain juga peduli terhadap razia penambangan ilegal tersebut agar tidak semakin banyak kerusakan yang diakibatkan. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Tiga orang yang diketahui sebagai pemilik lahan juga sudah kami panggil untuk diperiksa," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo di Batam, Minggu.
Selain itu, kata dia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bapedal Batam juga sudah memanggil pemilik mesin yang disita dari lokasi penambangan pasir ilegal seluas 32 hektare tersebut.
"R pemilik 7 dari 24 mesin pompa besar yang digunakan untuk menambang pasir juga sudah kami periksa. Saksi-saksi lain akan dipanggil juga," kata dia.
Penambangan pasir ilegal di Teluk Mergong, Kecamatan Nongsa sudah merusak ekosistem hutan kawasan tersebut seluas 32 hektare serta mencemari sekitar 8 hektare perairan sekitarnya.
Hasil pengembangan awalnya diketahui hanya lahan milik M yang dijadikan lokasi penambangan pasir ilegal, namun setelah dilaporkan ada dua pemilik lahan lain yaitu Ms dan A.
"Penambangan pasir ilegal di wilayah Batam bukan lagi penambangan rakyat. Karena pelaku melakukan penambangan bukan menggunakan alat seadanya seperti cangkul, skop dan lainnya, melainkan mesin dompeng hingga alat berat sehingga sangat merusak lingkungan," kata Dendi.
Selain itu, pengoperasian tambang tersebut juga menggunakan jasa preman untuk melindungi aktivitas agar tidak tersentuh oleh Bapedal Kota Batam.
"Anggota Bapedal yang turun saat razia mendapat hadangan dari sejumlah preman bertato. Setelah saya datang bersama anggota Sabhara Polda Kepri dan TNI barulah preman tersebut pergi," kata dia.
Saat operasi yang melibatkan 60 personil dari Polda Kepri, Ditpam BP Batam, Pol PP Batam, TNI, tersebut sudah disiapkan tiga truk dilengkapi crane untuk mengangkut mesin-mesin penambang. Namun, penambang sudah memutus jalan menuju lokasi sepanjang tiga meter sehingga mobil tidak bisa masuk.
Ia juga berharap, pihak-pihak lain juga peduli terhadap razia penambangan ilegal tersebut agar tidak semakin banyak kerusakan yang diakibatkan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB
Harga turun 50%, industri pasir kuarsa Kepri minta penyesuaian kebijakan daerah
14 January 2026 15:16 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah asal Bangka Belitung
08 September 2025 16:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB