Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Apri Sujadi dan Herlianto, mantan anggota DPRD Kepulauan Riau belum tuntas, masih diproses Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat diwawancara melalui WhatsApp, Jumat, mengatakan proses PAW Apri dan Herlianto masih diproses karena saat ini banyak surat dari berbagai daerah.

"Akan saya periksa, karena banyaknya surat dari daerah. Sekarang lagi diproses di Ditjen terkait," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri Misni, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat dan persyaratan PAW terhadap Apri dan Herlianto pada 25 Januari 2016.

Namun Kemendagri terpaksa mengubah Surat Keputusan PAW Apri Sujadi dan Herlianto, mantan anggota DPRD Kepri karena terdapat kesalahan dalam penulisan jabatan gubernur pada petikan surat tersebut.

Dalam surat keputusan itu tertulis Penjabat Sementara Gubernur Kepri, padahal seharusnya tidak menggunakan penjabat sementara.

"Akibat kesalahan administrasi itu, surat keputusan tersebut direvisi, tidak dapat dihapus begitu saja, melainkan harus diproses dari awal," katanya.

Apri Sujadi di-PAW karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan berpasangan dengan Dalmasri. Saat ini Apri-Dalmari memimpin Bintan.

Sedangkan Herlianto mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga.

Dia mengatakan keterlambatan dalam proses PAW bukan kesalahan dari Pemerintahan Kepri. Pemerintah Kepri sudah menyerahkan administrasi secara lengkap sejak 25 Januari 2016.

"Kami sudah bolak-balik ke Jakarta mengurus permasalahan itu agar cepat selesai," katanya.

Misni menambahkan revisi terhadap surat keputusan PAW itu tidak sampai ke meja Mendagri, melainkan hanya ditangani Ditjen Otonomi Daerah.

"Hari ini sudah di meja Ditjen Otda," ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi. Dia menambahkan SK PAW terhadap Apri dan Herlianto seharusnya sudah selesai sehari yang lalu, namun terpaksa direvisi lantaran dalam petikan surat itu terdapat penulisan Penjabat Sementara Gubernur Kepri.

"Seharusnya Gubernur Kepri, karena HM Sani terpilih sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pilkada," katanya.

Hamidi memperkirakan dalam waktu dekat surat keputusan itu sudah selesai. "Dalam waktu dekat Asep dan Syarifah akan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan Apri dan Herlianto," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto