Mendagri: PAW Dua Legislator Kepri Masih Diproses
Jumat, 4 Maret 2016 23:14 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Apri Sujadi dan Herlianto, mantan anggota DPRD Kepulauan Riau belum tuntas, masih diproses Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat diwawancara melalui WhatsApp, Jumat, mengatakan proses PAW Apri dan Herlianto masih diproses karena saat ini banyak surat dari berbagai daerah.
"Akan saya periksa, karena banyaknya surat dari daerah. Sekarang lagi diproses di Ditjen terkait," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri Misni, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat dan persyaratan PAW terhadap Apri dan Herlianto pada 25 Januari 2016.
Namun Kemendagri terpaksa mengubah Surat Keputusan PAW Apri Sujadi dan Herlianto, mantan anggota DPRD Kepri karena terdapat kesalahan dalam penulisan jabatan gubernur pada petikan surat tersebut.
Dalam surat keputusan itu tertulis Penjabat Sementara Gubernur Kepri, padahal seharusnya tidak menggunakan penjabat sementara.
"Akibat kesalahan administrasi itu, surat keputusan tersebut direvisi, tidak dapat dihapus begitu saja, melainkan harus diproses dari awal," katanya.
Apri Sujadi di-PAW karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan berpasangan dengan Dalmasri. Saat ini Apri-Dalmari memimpin Bintan.
Sedangkan Herlianto mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga.
Dia mengatakan keterlambatan dalam proses PAW bukan kesalahan dari Pemerintahan Kepri. Pemerintah Kepri sudah menyerahkan administrasi secara lengkap sejak 25 Januari 2016.
"Kami sudah bolak-balik ke Jakarta mengurus permasalahan itu agar cepat selesai," katanya.
Misni menambahkan revisi terhadap surat keputusan PAW itu tidak sampai ke meja Mendagri, melainkan hanya ditangani Ditjen Otonomi Daerah.
"Hari ini sudah di meja Ditjen Otda," ujarnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi. Dia menambahkan SK PAW terhadap Apri dan Herlianto seharusnya sudah selesai sehari yang lalu, namun terpaksa direvisi lantaran dalam petikan surat itu terdapat penulisan Penjabat Sementara Gubernur Kepri.
"Seharusnya Gubernur Kepri, karena HM Sani terpilih sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pilkada," katanya.
Hamidi memperkirakan dalam waktu dekat surat keputusan itu sudah selesai. "Dalam waktu dekat Asep dan Syarifah akan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan Apri dan Herlianto," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat diwawancara melalui WhatsApp, Jumat, mengatakan proses PAW Apri dan Herlianto masih diproses karena saat ini banyak surat dari berbagai daerah.
"Akan saya periksa, karena banyaknya surat dari daerah. Sekarang lagi diproses di Ditjen terkait," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri Misni, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat dan persyaratan PAW terhadap Apri dan Herlianto pada 25 Januari 2016.
Namun Kemendagri terpaksa mengubah Surat Keputusan PAW Apri Sujadi dan Herlianto, mantan anggota DPRD Kepri karena terdapat kesalahan dalam penulisan jabatan gubernur pada petikan surat tersebut.
Dalam surat keputusan itu tertulis Penjabat Sementara Gubernur Kepri, padahal seharusnya tidak menggunakan penjabat sementara.
"Akibat kesalahan administrasi itu, surat keputusan tersebut direvisi, tidak dapat dihapus begitu saja, melainkan harus diproses dari awal," katanya.
Apri Sujadi di-PAW karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan berpasangan dengan Dalmasri. Saat ini Apri-Dalmari memimpin Bintan.
Sedangkan Herlianto mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga.
Dia mengatakan keterlambatan dalam proses PAW bukan kesalahan dari Pemerintahan Kepri. Pemerintah Kepri sudah menyerahkan administrasi secara lengkap sejak 25 Januari 2016.
"Kami sudah bolak-balik ke Jakarta mengurus permasalahan itu agar cepat selesai," katanya.
Misni menambahkan revisi terhadap surat keputusan PAW itu tidak sampai ke meja Mendagri, melainkan hanya ditangani Ditjen Otonomi Daerah.
"Hari ini sudah di meja Ditjen Otda," ujarnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Kepri Hamidi. Dia menambahkan SK PAW terhadap Apri dan Herlianto seharusnya sudah selesai sehari yang lalu, namun terpaksa direvisi lantaran dalam petikan surat itu terdapat penulisan Penjabat Sementara Gubernur Kepri.
"Seharusnya Gubernur Kepri, karena HM Sani terpilih sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pilkada," katanya.
Hamidi memperkirakan dalam waktu dekat surat keputusan itu sudah selesai. "Dalam waktu dekat Asep dan Syarifah akan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan Apri dan Herlianto," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator minta Kemenhub kembalikan status internasional bandara RHF
21 September 2023 9:05 WIB, 2023
Legislator sebut mutu instalasi listrik di DPRD Batam perlu ditingkatkan
15 August 2023 15:20 WIB, 2023
Legislator Kepri minta pemerintah vaksin booster kedua pada petugas pelabuhan
03 January 2023 19:05 WIB, 2023
Akademisi hingga legislator Kepri jagokan Portugal juara di Piala Dunia 2022
21 November 2022 6:24 WIB, 2022
Legislator: Kasus gratifikasi Rektor Unila berpengaruh negatif pada PTN BH
22 August 2022 17:05 WIB, 2022
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB