Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang menindaklanjuti isu beredarnya bakso berformalin dan boraks di sejumlah rumah makan.

"Segera kami koordinasikan dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, karena kami belum menerima laporan dari pihak yang melakukan pengujian," kata Kabid Perdagangan Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Senin.

Menurut Teguh, Balai Veteriner Bukittinggi yang melakukan uji laboratorium dengan sampling yang berasal dari lima rumah makan di Tanjungpinang, juga tidak pernah berkomunikasi kepada Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang sebagai dinas yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, Teguh menyarankan seharusnya balai tersebut berkoordinasi lebih dulu ke pemerintah daerah atau dinas terkait, mengingat balai kajian bukan berasal dari Tanjungpinang, melainkan dari luar Provinsi Kepulauan Riau.

Dikeluarkannya hasil survailans keamanan pangan bahan asal hewan oleh Balai Veteriner Bukittinggi No. 04009/PK.310/F4.B.1/04/2016 pada 4 April 2016 akan segera ditindaklanjuti Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang untuk mencari kebenarannya.

"Walaupun itu ada penelitian labor, harusnya mereka melaporkan ke kami.  Selain itu, jika memang hasil uji laboratorium tersebut membuktikan lima rumah makan di Tanjungpinang positif menggunakan boraks atau formalin pada makanannya, tentu ada tindaklanjut dari mereka seperti apa," tegasnya.

Mengingat hal tersebut merupakan penelitian labor, maka Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang akan minta hasil uji laboratorium tersebut.

"Kami akan meminta hasil penelitian itu untuk memastikan kebenaranya, karena sampai sekarang belum ada laporannya," ucap Teguh. (Antara)

Editor: Rusdianto


Pewarta : Saud MC
Editor :
Copyright © ANTARA 2024