IKPI: Amnesti Pajak Butuh Tambahan Jaminan Simpanan
Kamis, 29 September 2016 21:33 WIB
Batam (Antara Kepri) - Ketua Dewan Penasehat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Kota Batam, Kepulauan Riau, Harun Pandapotan menyatakan untuk menyukseskan program mnesti pajak, maka pengusaha membutuhkan tambahan jaminan simpanan.
Pandapotan di Batam, Kamis, menyatakan hingga kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya memberikan maksimal penjaminan Rp2 miliar, dan itu sangat sedikit bagi pengusaha yang menyimpan banyak dananya di luar negeri.
"Sebanyak Rp2 miliar itu hanya 200.000 dolar Singapura. Padahal, dana yang tersimpan di sana jumlahnya jutaan dolar Singapura," kata konsultan pajak yang juga dosen di Universitas Internasional Batam.
Menurut dia, sedikitnya dana simpanan yang dijamin, membuat pengusaha enggan mengembalikan dananya ke dalam negeri.
Sebaliknya, bila pemerintah meningkatkan dana yang dijamin LPS, maka pengusaha akan berbondong-bondong membawa dananya ke Indonesia.
"Jangan dipikir pengusaha kita senang menyimpan dananya di Singapura, tidak. Tidak ada bunganya," kata dia.
Namun, penjaminan yang diberikan tinggi dan lebih aman.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan masih ada upaya dari perbankan Singapura untuk menahan dana WNI yang tersimpan di bank-bank Singapura.
Pihak Singapura mewajibkan WNI mengisi sejumah formulir sebelum mengirimkan dananya ke Indonesia, dan itu dianggap relatif memberatkan.
"Dana mau ke luar, ditanya sumber dana dari mana, waktu dana masuk tidak ditanya," katanya.
Harun mengaku sudah banyak membantu pengusaha Indonesia memulangkan dananya yang disimpan di Singapura.
Bahkan, ia mengklaim, dari total tebusan amnesti pajak di Kota Batam Rp800 miliar, setengahnya berasal dari repatriasi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pengusaha memanfaatkan program itu agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Saya ingatkan DJP memiliki data, total jumlah harta yang dimiliki WNI di Singapura. Dan bila program ini selesai, data itu akan dibuka," katanya.
"Tax Amnesty adalah hak. Dan jangan ragu-ragu memanfaatkan hak itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan menyatakan jumlah tebusan dana amnesti pajak di kota itu mencapai Rp800 miliar dari total deklarasi sekitar Rp128 triliun.
"Sampai Rabu, dana tebusan sudah Rp800 miliar," katanya dalam Diskusi Forum Jurnalis Batam.
Dana itu terkumpul dari sekitar 9.000 orang wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pandapotan di Batam, Kamis, menyatakan hingga kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya memberikan maksimal penjaminan Rp2 miliar, dan itu sangat sedikit bagi pengusaha yang menyimpan banyak dananya di luar negeri.
"Sebanyak Rp2 miliar itu hanya 200.000 dolar Singapura. Padahal, dana yang tersimpan di sana jumlahnya jutaan dolar Singapura," kata konsultan pajak yang juga dosen di Universitas Internasional Batam.
Menurut dia, sedikitnya dana simpanan yang dijamin, membuat pengusaha enggan mengembalikan dananya ke dalam negeri.
Sebaliknya, bila pemerintah meningkatkan dana yang dijamin LPS, maka pengusaha akan berbondong-bondong membawa dananya ke Indonesia.
"Jangan dipikir pengusaha kita senang menyimpan dananya di Singapura, tidak. Tidak ada bunganya," kata dia.
Namun, penjaminan yang diberikan tinggi dan lebih aman.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan masih ada upaya dari perbankan Singapura untuk menahan dana WNI yang tersimpan di bank-bank Singapura.
Pihak Singapura mewajibkan WNI mengisi sejumah formulir sebelum mengirimkan dananya ke Indonesia, dan itu dianggap relatif memberatkan.
"Dana mau ke luar, ditanya sumber dana dari mana, waktu dana masuk tidak ditanya," katanya.
Harun mengaku sudah banyak membantu pengusaha Indonesia memulangkan dananya yang disimpan di Singapura.
Bahkan, ia mengklaim, dari total tebusan amnesti pajak di Kota Batam Rp800 miliar, setengahnya berasal dari repatriasi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pengusaha memanfaatkan program itu agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Saya ingatkan DJP memiliki data, total jumlah harta yang dimiliki WNI di Singapura. Dan bila program ini selesai, data itu akan dibuka," katanya.
"Tax Amnesty adalah hak. Dan jangan ragu-ragu memanfaatkan hak itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara, Hendriyan menyatakan jumlah tebusan dana amnesti pajak di kota itu mencapai Rp800 miliar dari total deklarasi sekitar Rp128 triliun.
"Sampai Rabu, dana tebusan sudah Rp800 miliar," katanya dalam Diskusi Forum Jurnalis Batam.
Dana itu terkumpul dari sekitar 9.000 orang wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lapas Batam siapkan data narapidana narkoba terkait pemberian amnesti
22 January 2025 9:05 WIB, 2025
Ditjen Pajak berikan kelonggaran WP peserta amnesti pajak imbas COVID-19
24 March 2020 21:28 WIB, 2020
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Satgas Pangan Natuna sidak pasar, pantau harga pangan jelang Imlek dan Ramadhan
14 February 2026 15:04 WIB
BI Kepri siapkan Rp2,9 triliun uang kartal untuk momen Ramadhan dan Idul Fitri 2026
13 February 2026 17:54 WIB